SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Sekjen Aliansi Ulama Madura KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). ANTARA/Fauzi Lamboka.

Solopos.com, MADURA — Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III,” kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, K.H. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021) seperti dikutip Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fadholi menjelaskan vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.

“Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” harap Fadholi.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.

Fadholi mengutip salah satu ayat dalam Surat Al Maidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi’i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.

Baca Juga: Pengamat Politik: Magnet Habib Rizieq Bisa Dongkrak Suara Capres 2024 

“Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional,” kata Syafi’i.

Syafi’i mengatakan secara umum, persoalan HRS dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.

“Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik,” ujarnya.

Bahkan, Syafi’i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, jika HRS tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu.

“Mau pakai argumentasi apa pun,” kata Syafi’i.

Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait HRS. Syafi’i berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.

“Sikap kita sama, di mana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan,” kata Syafi’i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya