SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.(Solopos/Whisnupaksa).

Solopos.com, MADIUN — Upah minimum kota (UMK) Kota Madiun pada 2023 diusulkan naik sebesar 7,38% atau naik Rp147.001,29. Dengan kenaikan ini, upah minimum pekerja tahun depan menjadi Rp2.138.107,08.

Hal itu menjadi keputusan bersama Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun bersama anggota Dewan Pengupahan setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan upah minimum pada 2023 diusulkan naik sebesar 7,38%. Untuk UMK Kota Madiun pada tahun 2022 senilai Rp1.991.105,79.

Usulan kenaikan UMK ini berdasarkan data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: Bahagianya 167 Pekerja Pabrik Rokok di Kota Madiun Terima BLT DBHCHT

“Pertumbuhan ekonomi kita naik. Untuk itu, sudah seharusnya UMK juga naik,” kata Maidi, beberapa waktu lalu.

Setelah usulan nilai UMK disepakati bersama, surat usulan tersebut ditandatangani. Kemudian surat usulan UMK itu akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Mengenai keputusan UMK tersebut nantinya akan disampaikan gubernur pada 30 November 2022.

“Harapannya semua setuju terkait kenaikan UMK itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya