Solopos.com, SOLO -- Pembangunan flyover Purwosari Solo sesuai kontrak kerja mulai dikerjakan Rabu (5/2/2020). PT Wijaya Karya (Persero) atau PT Wika selaku pelaksana proyek bakal mendatangkan alat berat seperti boor pile dan crane pada Selasa (4/2/2020).
Manajer Proyek PT Wijaya Karya (Wika), Muh. Rifai Miroj, mengatakan setelah alat berat datang, pelaksana segera mengatur agar segera bisa digunakan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Boor pile dan crane datang Senin malam. Selasa mulai setting dan pada 5 Februari siap dioperasikan. Pelaksanaan pembangunan secara frontal di semua sisi,” kata dia saat jumpa pers di kantor pelaksana, Senin (3/2/2020).
Mahasiswi Colomadu Demam dan Flu Sepulang Dari China, Ini Diagnosis Dokter RSUD dr. Moewardi Solo
Pembangunan proyek jembatan layang senilai Rp104 miliar itu ditandai pembongkaran median dan pemindahan pohon di salah satu sudut proyek. Pembongkaran median sekaligus menjadi penanda ditutupnya perlintasan sebidang Purwosari selama setahun masa pembangunan.
“Pekerjaan 10 bulan harus rampung dilakukan, jadi kami mulai dari kedua sisi. Pengeboran dimulai di sisi barat lalu bergeser ke sisi timur dengan jeda waktu empat sampai lima hari,” jelasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.6 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Jateng, Alik Mustakim, mengatakan pembangunan dimulai pada Rabu karena pelaksana membutuhkan waktu untuk loading dan setting alat berat.
Dapat Banyak Tawaran Uji Coba, Pelatih Persis Solo: Latihan Dulu Saja
Sementara persiapan pembangunan seperti pemindahan utilitas dan pemindahan pohon sudah dilakukan sejak penandatanganan kontrak pada awal Januari lalu.
“Kendala selama ini keberadaan utilitas, namun pada awal Januari kami sudah berkomitmen dengan semua pihak terkait agar pemindahan utilitas rampung awal Februari. Nah, tepat sebelum pembangunan dimulai, semuanya sudah selesai,” jelasnya.
Kendala lain adalah tertundanya pemanfaatan jalur lambat di depan Robinson sebagai jalur alternatif kendaraan dari Jl. Agus Salim menuju Jl. Transito. Hal itu dikarenakan ada persoalan petak tanah di titik itu.
Pilkada Solo: Rudy Bertemu Jokowi, Purnomo Yakin Tak Ada Deal Politik
Lahan yang digunakan Robinson atau eks pabrik es Saripetojo adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Jadi kami perlu memastikan batas area milik Pemkot dan Pemprov melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Pihak BPN akan mengukur batas sebenarnya. Sementara dari pengukuran kami, pagar Robinson sedikit terkena," ucap Alik.