SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Sragen, Jumat (4/6/2021), menggelandang SP, 40, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, R, 16, hingga hamil. (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Seorang pria berinisial SP, 40, warga di Kecamatan Kota Sragen, Sragen, ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyetubuhi keponakan sendiri, R, 16, hingga hamil.

SP saat diperiksa polisi mengaku kali pertama menyetubuhi keponakannya itu sejak 2015 atau sejak korban masih SD. Terakhir, aksi persetubuhan itu dilakukan SP sepulang dari mencari rumput pada Desember 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah sembilan tahun istri saya bekerja di luar negeri. Kebetulan dia [R] suka main ke rumah saya. Dia berteman dengan anak saya,” ujar SP dengan tangan terborgol, di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Ssstt... Ternyata Ada 3 Air Terjun Perawan di Kawasan Situs Sangiran

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, aksi pencabulan itu dilakukan lima kali. Lokasinya berbeda-beda yakni di rumah tersangka hingga di tengah sawah.

"Tersangka memang sudah lama ditinggal istri bekerja sebagai TKW sehingga ia melampiaskan kebutuhan biologisnya dengan menyetubuhi keponakannya sendiri," beber Ari, Jumat.

Aksi bejat SP itu sudah dilakukan sejak R masih duduk di bangku kelas VI SD. Beragam cara dilakukan SP untuk menyetubuhi keponakannya sendiri sejak masih duduk di bangku SD.

Baca juga: Parah! Paman di Sragen Hamili Keponakan Ternyata Kerap Ambil Video Anaknya Sendiri Saat Mandi

Awalnya, SP memaksa menyetubuhi keponakannya itu dengan cara membekap mulut korban hingga tak bisa berteriak. Tubuh R yang mungil tidak kuasa melawan kekuatan SP yang dibakar nafsu birahi.

Ironisnya, kali pertama aksi pencabulan itu dilakukan SP di hadapan anaknya sendiri, I, yang sebaya dengan korban. Terakhir, aksi tidak terpuji itu dilakukan SP pada Desember 2020 hingga akhirnya R dinyatakan hamil.

Mengikuti Tes Kehamilan

Malang bagi R, ia belum sadar bila sudah berbadan dua. Merasa ada perubahan pada tubuhnya yang diikuti rasa sakit pada perut, R kemudian melapor kepada neneknya, P, 54.

Namun setelah diperiksa ke dokter umum dan meminum obat dari dokter, sakit di perut R tak kunjung sembuh.

Baca juga: Wisatawan Bisa Lihat Pembuatan Kerajinan Batu di Sangiran Sragen, Tertarik?

R kemudian dibawa ke bidan tak jauh dari rumahnya. Oleh bidan, R disarankan mengikuti tes kehamilan. Betapa terkejut neneknya, hasil tes itu menunjukkan bila R telah hamil empat bulan.

Kepada neneknya, R akhirnya buka suara. Ia mengaku telah berkali-kali disetubuhi oleh pamannya sendiri, SP.

“Keluarga besar kemudian menggelar pertemuan. Merasa tidak terima dengan aksi bejat SP, keluarga kemudian melaporkan dia ke polisi,” ujar Iptu Ari Pujiantoro.

SP kini sudah berstatus tersangka dengan ijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya