SOLOPOS.COM - Tenaga Ahli Pembuatan Draf Raperda Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) DPRD Solo Dr Dora SH MH dan pimpinan Fraksi PDIP DPRD Solo menyerahkan draf raperda itu kepada Ketua Bapemperda DPRD Solo, Ekya Sih Hananto, Selasa (11/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Keberadaan Peraturan Daerah atau Perda tentang TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak) dinilai sudah sangat dibutuhkan di lingkup Pemkot Solo. Saat ini jumlah TKPK yang bekerja di lingkup pemerintahan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ada lebih dari 4.000 orang.

Dengan adanya Perda tersebut, Pemkot Solo menjadi punya payung hukum dalam mempekerjakan mereka. Apalagi bila merujuk tren jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Solo yang pensiun setiap tahunnya mencapai 500 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara perekrutan PNS baru tidak selalu seimbang dengan jumlah PNS yang pensiun tersebut. Pendapat itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (12/10/2022).

Sukasno mengatakan berdasarkan data yang dia peroleh, ada 1.300-an PNS Solo yang memasuki masa pensiun sejak 2019 hingga 2021. “Setiap tahun PNS ada yang pensiun. Mulai 2019 sampai 2021 yang pensiun ada 1.300-an orang. Rata-rata PNS Solo yang pensiun 500 orang per tahun. Dengan ada Perda TKPK, Pemkot Solo punya payung hukum [untuk merekrut TKPK],” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan kondisi itu, Sukasno melihat keberadaan 4.000-an TKPK di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sangat vital. Bahkan dia berpendapat pelayanan Pemkot Solo bisa lumpuh bila tidak ada TKP di masing-masing OPD.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi TKPK Solo, Draf Raperda Sudah Lolos Harmonisasi Kemenkumham

“Tanpa adanya TKPK, Pemkot Solo bisa lumpuh dalam pelayanan kepada masyarakat. Sehingga sesuai instruksi Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, Fraksi PDIP DPRD Solo mengajukan dan menginisiasi perda ini,” urainya.

Sukasno bersyukur draf Rancangan Perda TKPK Solo sudah lolos tahap harmonisasi bersama perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/10/2022). Draf raperda akan dimintakan persetujuan anggota DPRD Solo.

Rapat Harmonisasi dengan Kemenkumham

“Bila disetujui bersama anggota DPRD Solo, raperda ini menjadi inisiatif DPRD Solo. Dalam rapat paripurna disampaikan Nota Penjelasan kepada Wali Kota Solo. Perlu diketahui, proses raperda ini sudah sejak periode Pak Rudy [eks Wali Kota FX Hadi Rudyatmo],” katanya.

Baca Juga: Terancam Kacau Balau, Pemkot Solo Didesak Cari Solusi Penghapusan TKPK

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) melakukan rapat harmonisasi Raperda tentang TKPK dengan DPRD Solo, Selasa (11/10/2022).

Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng diwakili Hery Setiawan dan Fani Van Sasongko. Sedangkan dari unsur DPRD Solo ada Ketua Bapemperda DPRD Solo, Ekya Sih Hananto, dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Solo, Roy Saputro.

Ada juga perwakilan inisiator Rancangan Perda TKPK dari Fraksi PDIP DPRD Solo yaitu YF Sukasno, Suharsono, dan Janjang Sumaryono Aji. Mereka juga melibatkan Tenaga Ahli (TA) pembuatan pembuatan Naskah Akademis (NA) yakni Dr Dora SH MH dari Unisri Solo.

Baca Juga: Honorer Dihapus, 4.000 TKPK Solo Diusulkan Diangkat Jadi ASN Jalur PPPK

YF Sukasno menyebut pembahasan dengan perwakilan Kemenkumham itu berlangsung kurang lebih tiga jam. Menururnya ada banyak materi yang dibahas dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut.

Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan beberapa catatan materi yang harus dihilangkan dan dimasukan. Setelah itu draf Raperda TKPK Solo dinyatakan lolos proses harmonisasi. Draf itu selanjutnya dapat diproses ke tahapan berikutnya. “Bersyukur Draf Raperda ini lolos harmonisasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya