SOLOPOS.COM - Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah) berjalan didampingi penyidik dan jaksa Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (21/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Fakta persidangan mengungkapkan alasan eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, bikin video mesum yang membuatnya terjerat UU Pornografi.

Sunarto membuat video itu untuk menjajal telepon selular (ponsel) baru miliknya, Vivo R15. Dia tak segera menghapus video mesum itu karena masih ingin menontonnya. Suatu ketika Sunarto berniat menghapusnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dokumen PDP Covid-19 Bocor Via Whatsapp, Pimpinan Lab RSUD Sragen Dicopot

Eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu meyakini sudah menghapus video mesum yang dia buat bersama pacarnya, Sarmila (bukan nama sebenarnya). Tetapi beberapa lama kemudian ada rekannya sesama camat yang memintanya mengecek status Whatsapp.

Setelah mengecek, Sunarto baru sadar ternyata video yang diyakininya sudah dihapus itu justru terunggah menjadi status Whatsapp.

PDP Covid-19 Asal Baki Sukoharjo Meninggal, Ada Riwayat TB 

Gara-gara bikin video mesum itu, eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu divonis enam bulan penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada sidang Kamis (9/4/2020).

Hakim berkeyakinan unsur pidana yang terpenuhi yakni membuat konten pornografi. Unsur menyebarkan pornografi tidak terungkap di persidangan.

Mahasiswa UNS Solo Ngeluh Bantuan Kuota Internet 10 GB Tak Sesuai Janji, Ini Penjelasan Kampus

Konten pornografi tersebar melalui status WA terdakwa karena tidak sengaja. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh anggota majelis hakim kasus tersebut, Ni Kadek Ismadewi, kepada Solopos.com, Senin (13/4/2020).

Bikin di Hotel

Dalam persidangan juga terungkap, eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, bikin video mesum itu di hotel wilayah Giriwoyo.

Ogah Karantina, ODP Covid-19 Sewurejo Diangkut ke RSUD Karanganyar

Video adegan mesum itu dibuat sekitar dua bulan sebelum beredar via status Whatsapp, November 2019 lalu. Video adegan tak pantas itu direkam selama tiga menit, tetapi yang terpasang menjadi status Whatsapp Sunarto lebih kurang 30 detik.

Selain enam bulan penjara, Sunarto juga dihukum denda Rp250 juta subsider kurungan satu bulan.

Dibebaskan Karena Wabah Corona, Napi LP Ambarawa Ini Malah Nyolong Motor di Solo

"Pidana penjara bagi terdakwa [Sunarto] dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa ditahan sejak 28 November 2019 atau empat bulan lalu,” kata Ni Kadek Ismadewi, mewakili Pejabat Humas PN Wonogiri, Senin (13/4/2020).

Sunarto hanya tinggal menjalani hukuman lebih kurang dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya