Solopos.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Kesiapan itu terbentuk karena penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang demi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum adalah wujud nyata brutalitas demokrasi di Indonesia.
BW—sapaan Bambang Widjojanto—menyebut gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan para adovikat lantaran persoalan itu adalah persoalan bangsa yang mendasar. Akibat penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menetapkan kepala staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum itu menghancurleburkan dan meluluhlantakkan demokrasi negeri ini.
Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online
"Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu," kata BW, Jumat (12/1/2021).
Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual
Karena itulah, menurut BW, KLB Deli Serdang bukan hanya abal-abal, tetapi juga brutalitas demokrasi. Penyelenggaraan KLB Deli Serdang bakal menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Indonesia dan mengancam eksistensi partai politik. Apalagi, kata dia, Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan merupakan representasi Presiden yang juga simbol negara.
"Jadi ini tidak main-main. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini. Itu bukan hanya mengancam partai tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, negara dan bangsa. Apalagi ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya strategis sebagai KSP. Simbol negara ada di situ. Kami ingin gunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini. Mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan dan kemaslahatan demokratisasi," ucap BW.
DPP Partai Demokrat kubu Ketua Agus Harimurti Yudhoyono baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani
Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa pihaknya menggugat 10 orang kubu KLB Deli Serdang. “Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota,” kata BW seusai mendaftarkan gugatan, Jumat (11/3/2021).
3 Kategori Gugatan
Salah satu yang disasar gugatan itu adalah Jhoni Allen dan Darmizal yang merupakan inisiator KLB Deli Serdang. Keduanya digugat atas perbuatan melawan hukum. Selain Jhoni dan Darmizal, tergugat lainnya adalah mereka yang terlibat, mengorganisasi, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang.
Dari 10 orang tergugat, Bambang mengatakan mereka dapat dibagi ke dalam tiga kategorisasi. Jika sebagian dari mereka bukan lagi menjadi anggota partai, maka sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tidak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan partai politik yang sama. Kemudian, tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak.
Baca Juga: Pandemi Pacu Lonjakan KDRT di Jepang
Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lalu ikut dalam KLB Demokrat. "Tidak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Selaku ketua Tim Pembela Demokrasi, BW memaparkan selain dirinya ada sejumlah advokat yang tergabung sebagai tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY. "Jumlahnya 13 orang," kata Bambang dikutip dari Tempo, Jumat (12/3/2021).
Bambang Widjojanto mengatakan sebagian advokat berasal dari DPP Partai Demokrat, sedangkan lainnya adalah advokat profesional. Mereka adalah Mehbob, Rony E. Hutahaean, Rony E. Hutahaean, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Reinhard R. Silaban.