SOLOPOS.COM - Tersangka MMU, pelaku pembunuhan pemuda yang mayatnya ditemukan di saluran air saat dihadirkan ke Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Polres Kendal)

Solopos.com, KENDAL — Aparat Satreskrim Polres Kendal mengungkap kasus pembunuhan pemuda yang mayatnya ditemukan di saluran air di Jalan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (4/12/2021). Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah teman pria korban, bernama M. Muskaf Ulumudin (MMU), 20, warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

Pelaku ditangkap aparat polisi kurang dari 24 jam setelah mayat korban, Imam Ali Murtadho, 21, warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon, Kabupaten Kendal, ditemukan di saluran air. Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan itu dilandasi motif asmara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman GOR Bahurekso Kendal, pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon. Sesampainya di lokasi, pelaku dan korban berhenti. Setelah itu pelaku memukul korban hingga jatuh ke selokan. Pelaku lalu mencekik korban dan membenamkan kepala korban ke dalam air,” ujar Kapolres Kendal.

Baca juga: Miris, CLBK Semasa SMA Berujung Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang

Akibat perbuatan tersangka, korban pun meninggal dunia akibat kehabisan nafas. Mengetahui korbannya meninggal, pelaku lantas meninggalkan lokasi kejadian.

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Satreskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP [tempat kejadian perkara] dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, maka kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti,” imbuhnya.

Kapolres Kendal mengatakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pembunuhan ini antara lain satu buah handphone merek OPPO warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor H 6049 AFD milik tersangka, satu unit motor Honda berpelat nomor H 5272 AND dan handphone merek OPPO milik korban.

Baca juga: Tentara yang Tewas Diserang KKB di Papua asal Kendal

“Atas perbuatannya, tersangka dijeral Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Kendal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya