SOLOPOS.COM - Triana Rejekiningsih (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada seluruh sektor kehidupan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada Agustus 2020 terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi minus 5,32 %.

Kebutuhan pangan merupakan persoalan pokok di tengah pandemi Covid-19. Pemenuhan kebutuhan pangan sangat berkaitan erat dengan pertanahan, khususnya pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tanah sebagai ruang hidup bersama seluruh rakyat memiliki fungsi sosial yang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan sosial, dan kepentingan negara.

Fungsi sosial hak atas tanah menjadi suatu asas yang sangat penting dalam memperkuat kedaulatan pangan pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Fungsi sosial hak atas tanah dirumuskan dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 6 menyatakan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Aturan tersebut menjadi landasan hukum pemenuhan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia dalam negara kesejahteraan.

Pasal 6 UUPA yang menjelaskan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial merupakan pencerminan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Frasa “ fungsi sosial” ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 33 ayat (3), namun secara implisit ayat ini harus ditafsirkan bahwa fungsi sosial dari hak milik primer dapat diartikan sebagai hak milik yang tidak boleh dibiarkan merugikan kepentingan masyarakat umum (Parlindungan; 1991, hal. 65).

Pasal ini mengandung makna dalam tataran tertinggi tanah yang dalam ketentuan tersebut diistilahkan dengan bumi merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara, namun bukan berarti negara memiliki, tapi mengatur penggunaan, peruntukan, dan pemanfaatannya.

Tanah juga harus dimanfaatkan untuk mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini mengandung prinsip keadilan dalam pemanfaatan tanah. Pengaturan negara juga harus mampu mendatangkan kemakmuran rakyat sehingga kepentingan masyarakatlah yang harus diutamakan.

Asas fungsi sosial hak atas tanah mengandung makna hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang tidak dapat dibenarkan bahwa tanah itu di­pergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat daripada haknya, sehingga bermanfaat bagi kese­jahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai mau­pun bagi masyarakat dan negara. Dalam konteks itu, ketentuan tersebut tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum dan kepentingan masyarakat.

Penerapaan fungsi sosial hak atas tanah sesuai dengan UU No. 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Pada Pasal 11 ayat (1) mengatur hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya, termasuk hak untuk memperoleh pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup secara terus-menerus.

Dalam ayat (2) ditegaskan pengakuan terhadap hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan dan untuk mendukung hak itu negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan cara-cara produksi, konsumsi, dan distribusi pangan sehingga mencapai perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien.

Kedaulatan Pangan

Tanah menjadi sumber daya bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan sebagai warga negara. Pemanfaatan tanah harus dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Kelestarian tanah harus dijaga untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Pada tataran yang tertinggi tanah dikuasai negara, namun bukan berarti dikuasai secara mutlak. Negara melaksanakan peran untuk mengatur penggunaan, peruntukan, dan ketersediaan tanah agar mendatangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Hal ini mendatangkan konsekuensi ada hak dan kewajiban bagi warga negara sebagai pengguna tanah, di samping mendapatkan jaminan hak atas tanah yang sifatnya individual, namun dalam pengaturan penggunaannya harus memperhatikan aspek-aspek fungsi sosial atas tanah.

Aktualisasi asas fungsi sosial hak atas tanah sangat penting bagi bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan. Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah mengandung prinsip penggunaan tanah sebagai upaya pemenuhan standar hidup yang layak dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya kebutuhan pangan.

Konsekuensi ini menimbulkan hak dan kewajiban dalam mempergunakan tanah. Pemerintah seharusnya selalu menjamin akses rakyat atas tanah agar mampu memenuhi kebutuhan pangan sebagai kebutuhan dasar untuk hidup yang layak.

Asas fungsi sosial hak atas tanah tersebut mewajibkan pemanfaatan tanah sesuai dengan potensi tanah. Sebagai negara agraris, potensi tanah di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai tanah pertanian, maka tiap warga negara berkewajiban menjaga potensi tanah pertanian sebagai upaya untuk menguatkan kehidupan agraris.

Kewajiban warga negara atas tanah terkait kebutuhan pangan mengandung beberapa prinsip. Pertama, setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif.

Hal ini berkonsekuensi ada prinsip aktif atas tanah pertanian, dilarang ditelantarkan. Tanah pertanian yang tidak atau belum digunakan oleh pemiliknya seharusnya secara aktif dipergunakan untuk kegiatan pertanian, khususnya tanaman pangan.

Kedua, tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanah, termasuk menambah kesuburana serta mencegah kerusakan. Hal ini berkonsekuensi ada kewajiban menjaga tanah secara bersama-sama dengan prinsip gotong royong, terutama untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Ketiga, penggunaan tanah pertanian seharusnya memperhatikan kepentingan golongan ekonomi lemah atau masyarakat tidak mampu. Hal ini berkonsekuensi ada prinsip solidaritas dalam memanfaatkan tanah untuk kebutuhan pangan.



Pemilik atau penerima hak atas tanah pertanian bisa memberikan izin kepada masyarakat tidak mampu untuk mengusahakan tanah dengan kegiatan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan.

UUPA yang lahir pada 24 September 1960 membawa semangat menjaga sumber-sumber agrarian, khususnya tanah, bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana prinsip yang terkandung dalam asas fungsi sosial hak atas tanah.

Pada masa sekarang saat pemerintah dan warga negara Indonesia berjuang menghadapi pandemi Covid-19, asas fungsi sosial hak atas tanah menjadi dasar bagi upaya penggunaan tanah agar mampu menjamin pemenuhan hak atas kebutuhan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aktualisasi fungsi sosial hak atas tanah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangat penting terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini ketika pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia dihadapkan pada berbagai perubahan kondisi akibat menurunnya tingkat perekonomian negara.

Diperlukan upaya bersama secara sinergis oleh pemerintah maupun seluruh warga negara untuk secara aktif dengan bergotong royong dan dengan berdasarkan prinsip solidaritas menggunakan tanah yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Perlu strategi menjamin terpenuhinya kedaulatan pangan melalui terjaminnya hak akses warga negara terhadap tanah dalam memenuhi kebutuhan pangan. Aktualisasi fungsi sosial hak atas tanah menjadi salah satu upaya yang harus diterapkan saat ini dalam menghadapi pandemi Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya