SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman. (Antara-Ahmad Fikri)

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tersangkut dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Boyamin tercatat sebagai Direktur PT Bumirejo yang merupakan perusahaan milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Budhi kini berstatus tersangka pencucian uang. Kasus tersebut ditangani KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Boyamin menceritakan awal mula dirinya memperoleh jabatan strategis di PT Bumirejo. Dia secara formal masuk ke Bumirejo pada 2018. Saat itu, perusahaan yang berdiri pada 1982 itu memiliki kredit macet di banyak bank.

“Maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya [Budhi] karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto [ayah Budhi],” katanya di Gedung KPK seusai memberikan keterangan sebagai saksi, Selasa (26/4/2022).

Boyamin menjelaskan kondisi invalid tersebut terjadi sejak 2014. Dia lalu diminta untuk menjadi direktur untuk mengurusi utang-piutang.

Baca Juga: Gugatan MAKI Ditolak Hakim, Mendag Selamat dari Praperadilan Migor

Dia bersedia menjadi direktur karena Budhi sudah tidak mengurusinya. Boyamin kemudian membenahi segala masalah internal.

Selain itu, Boyamin mengaku ditunjuk sebagai direktur untuk mengurusi utang perusahaan di sebuah bank BUMN.

Bank tersebut tidak mau berurusan dengan kuasa hukum, melainkan kepada pengurus korporasi. Honor yang Boyamin terima Rp5 juta per bulan.

Nominal tersebut tidak berubah sampai sekarang. Sementara itu, Boyamin mengaku tidak tahu-menahu terkait kasus perusahaan dengan terjeratnya Budhi sebagai tersangka. Dia hanya fokus pada utang-piutang.

Baca Juga: MAKI Gugat Praperadilan SP3 BLBI, Ini Penjelasan Boyamin

“[Utang Bumirejo] Rp40 miliar di BPD. Di Bank Mandiri itu Rp10 miliar sama Rp7 miliar. Jadi total Rp57 miliar. Bumirejo ada tagihan di PUPT hanya Rp27 miliar,” jelasnya.

Adapun Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK sudah menyita asetnya senilai Rp10 miliar. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi. Budhi didakwa menerima duit senilai Rp26,1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Boyamin Jabat Direktur di Perusahaan Milik Terdakwa Kasus Korupsi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya