SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Pasca-pembubaran paksa aksi unjuk rasa mahasiswa di kompleks Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Fisipol UMY, Rabu (14/12) pagi, merebak kabar adanya penyisiran (sweeping) yang dilakukan sejumlah massa dari pihak kampus.

“Kabar sweeping memang santer terdengar,” kata Irwan, salah satu mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kampus (FKMK), Kamis (15/12) siang. Namun, FKMK belum bisa memastikan kebenaran penyisiran yang kabarnya dilakukan di sebagian indekos mahasiswa pada Rabu malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau memang ada sweeping, itu tidak logis,” tandas Irwan. Sebab, lanjut dia, mahasiswa sebagai pihak korban. Setelah menyiapkan surat kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, FKMK UMY berniat melapor ke Polda DIY dan Komnas HAM.

Selain melapor soal penganiayaan terhadap 10 mahasiswa yang dilakukan puluhan satpam dan karyawan UMY, FKMK juga meminta perlindungan jika kasus tersebut bakal menumbuhkan teror babak baru.

Diberitakan Harian Jogja sebelumnya, pembubaran paksa aksi unjuk rasa 10 mahasiswa FKMK pada Rabu lalu berujung anarkis. Puluhan satpam dan karyawan mengeroyok sejumlah mahasiswa yang tertangkap setelah terlibat adu mulut.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, dua mahasiswa harus dilarikan ke RS Hidayatullah Jogja karena menderita luka. Empat mahasiswa lain mengalami luka memar di wajah dan tubuh.

Terkait isu penyisiran indekos mahasiswa FKMK, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Sri Atmaja P Rosyidi belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya, Atmaja menegaskan FKMK bukanlah lembaga resmi mahasiswa di UMY.

Meski demikian, pihak kampus tetap memberi kesempatan bagi mereka untuk menyuarakan aspirasi. Namun, ketika aksi unjuk rasa dinilai sudah di luar batas (mendobrak pintu gedung rektorat pada Selasa siang), pihak kampus jelas akan mengambil tindakan tegas.

“Yang jelas, sini (kampus) bukan wilayah bebas hukum,” ujar Atmaja, Rabu lalu. Hanya saja, Atmaja belum memastikan apakah sanksi tersebut berupa peringatan keras, skorsing, ataupun drop out (DO).(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya