SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p lang="zxx"><b>Solopos.com, SOLO &ndash;</b> Sepeda motor dengan knalpot berisik memang sangat mengganggu. Meski sudah dilarang, masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat memodifikasi kendaraan dengan memasang knalpot bising. Standar tingkat kebisingan knalpot ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.</p><p lang="zxx">Jika tidak menaati peraturan, maka pengendara <a href="http://viral.solopos.com/read/20180907/486/938324/pemuda-gebuki-sepeda-motor-terbakar-untuk-padamkan-api">sepeda motor</a> dengan knalpot berisik bakal ditilang polisi. Bahkan, ada polisi yang sampai menggergaji knalpot bising milik pengendara sepeda motor yang mengganggu kenyamanan berkendara.</p><p lang="zxx">Aksi polisi menggergaji knalpot bising tersebut viral berkat foto unggahan akun Instagram @klatenkita, Jumat (7/9/2018). Foto yang tidak disebutkan jelas lokasinya memperlihatkan seorang polisi yang tengah memeriksa knalpot sepeda motor berpelat nomor B 4708 TOB.</p><p lang="zxx">Seorang polisi lainnya tampak membawa gergaji khusus besi di tangan kanan. Entah apa yang hendak dilakukan para polisi itu, si pengunggah foto mempertanyakan pendapat <a href="http://viral.solopos.com/read/20180906/486/938289/tubuh-diledakkan-pakai-ratusan-petasan-kakek-ini-selamat">netizen</a> jika knalpot bising digergaji oleh polisi.</p><p lang="zxx">"Setuju <span>enggak </span><i>lur </i><span>kalau knalpot yang </span><i>blong2an </i><span>digorok di tempat?" tanya @klatenkita melalui keterangan foto yang dibanjiri komentar warganet. </span></p><p lang="zxx"><span>Sejumlah warganet mengaku setuju jika knalpot bising yang dipasang di sepeda motor digergaji oleh polisi. Pasalnya, mereka merasa sangat terganggu dengan pengendara yang menunggangi sepeda motor berknalpot bising tersebut. </span></p><p lang="zxx"><span>"Setuju banget mas. Biar enggak berisik di telinga. Di dekat rumahku setiap hari pasti ada motor seperti itu yang sengaja lewat," komentar @awaldaputra. </span></p><p lang="zxx"><span>"Tergantung db-nya bosku. Selagi masih cc standar di bawah 500 cc masih aman. Youtube sudah ada," sambung @yusufs_nugroho. </span></p><p lang="zxx"><span>"Digorok malah tambah keras suaranya. Polisi saja ada yang pakai knalpot blong kok </span><i>lur,</i><span>" imbuh @trijoko_klaten. </span></p><p lang="zxx"><span>"Setuju banget. Bikin kuping budek berjemaah. Lagi </span><i>ngobrol </i><span>terus motor knalpot </span><i>blong2an </i><span>lewat," lanjut @arsanutami menimpali.</span></p><p lang="zxx"><span>Dikutip dari </span><i>Okezone, </i><span>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 </span><span>menjelaskan tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru. <a href="http://viral.solopos.com/read/20180906/486/938276/helm-tukang-ojek-bikin-penumpangnya-salah-tingkah-lihat-wujudnya">Sepeda motor</a> dengan kapasitas silinder kurang dari 80 cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Sementara yang kapasitas silindernya 80-175 cc tingkat kebisingan maksimalnya 83 dB. Dan sepeda motor dengan silinder di atas 175 cc tingkat kebisingan maksimalnya 80 dB. Jika lebih dari batas yang ditentukan, maka polisi berhak menilang si pengendara yang melanggar aturan. </span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya