SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning memusnahkan knalpot brong atau knalpot bising dengan alat pemotong di Mapolres Kudus, Jateng, Jumat (26/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Aksi polisi di jajaran Polres Kudus dalam meredam kebising knalpot nonstandar perlu ditiru.

Semarangpos.com, KUDUS — Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2017), memusnahkan 500 knalpot kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor. Ujung saluran buang yang kerap disebut knalpot blong-blongan, knalpot blombongan, knalpot blong, atau knalpot brong itu menghasilkan suara bising yang mengganggu masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemusnahan knalpot bising tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kudus dengan dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kudus Sam’ani Intakoris, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kudus Putut Sri Kuncoro, serta perwakilan sejumlah klub motor di Kudus.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning secara simbolis memusnahkan knalpot tidak sesuai standar teknis tersebut dengan cara memotongnya dengan alat pemotong besi elektrik. Selanjutnya, ratusan knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan dua unit alat penghalus jalan sehingga tidak memungkinkan untuk dipakai kembali.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Jumat, ratusan knalpot bising atau knalpot brong itu berasal dari hasil penindakan hukum terhadap pelanggaran oleh kepolisian berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang menggunakan knalpot bersuara bising, katanya, melanggar Pasal 285 juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) terkait Kebisingan Suara.

Ia mengatakan pemusnahan knalpot-knalpot blong-blongan, knalpot blombongan, knalpot blong, atau knalpot brong itu merupakan bentuk keseriusan Polres Kudus untuk menciptakan kenyamanan dalam berlalu lintas. Langkah itu juga merupakan wujud tanggung jawab Polri dalam merespons keresahan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong tersebut.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut, katanya, diberi surat tilang, sedangkan knalpotnya disita. “Jika nantinya masih ditemukan kasus serupa, pelanggar akan diminta melepaskan knalpotnya di tempat pelanggar ditindak serta diminta mengambil dan memasang knalpot standarnya sebagai efek jera,” ujarnya.

Penanganan permasalahan lalu lintas, katanya, bukan hanya tanggung jawab kepolisian, namun seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif dan bersinergi termasuk para pengendara sepeda motor yang masuk dalam klub otomotif Kudus. “Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Polres Kudus juga melakukan Operasi Patuh Candi selama 14 hari, Selasa-Senin (9-22/5/2017) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan tersebut, lanjut Agusman, sekaligus upaya cipta kondisi menjelang bulan Ramadan dan Hari Idul Fitri 1438 Hijriah atau 2007 Masehi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya