SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Solopos.com, SOLO — David Bagus, 28, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, ditangkap jajaran Polsek Laweyan Kota Solo pada Selasa (10/9/2019) karena mencuri burung murai batu.

Aksi pencurian David terbongkar setelah dia mengunggah foto burung curian itu ke medsos dengan maksud menjualnya. Korban, Nur Huda, warga Sondakan, Laweyan, Solo, kebetulan melihat postingan tersebut dan mengenali burung miliknya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanitreskrim Polsek Laweyan, Iptu Salma Farizi, kepada Solopos.com, Rabu (25/9/2019), mengatakan David mencuri burung murai batu senilai Rp5 juta itu pada Jumat (6/9/2019) pagi saat Nur Huda pergi menunaikan Salat Jumat di masjid.

Nur Huda menggantung kandang burungnya di teras rumah. Saat pelaku melihat burung itu berkicau muncul niatan untuk mencuri. Merasa aman, pelaku lantas masuk ke dalam teras, mengambil burung itu dan meninggalkan kandangnya.

“Pelaku lantas menjual burung itu di media sosial, namun korban sangat ingat dengan burungnya dari bentuk hingga kicauan burung itu. Korban mengenali warna dada burung murai itu sedikit memudar. Lantas, korban melapor ke Polsek Laweyan dan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan berdasar pemeriksaan, David merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian. Lantas, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya