SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan jalanan. (dok)

Solopos.com, BOYOLALI – Aksi klitih yang terjadi pada Selasa (29/3/2022) di Andong, Boyolali, melibatkan tersangka dan pelaku yang masih dalam kategori anak. Kedua pelaku yang berasal dari Solo, yakni AA masih berusia 16 tahun dan telah ditangkap polisi serta RA yang masih buron berusia 17 tahun.

Sementara itu, korban klitih itu adalah SM warga Pranggong, Andong, Boyolali, masih berusia 17 tahun. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Ratri S. Survivalina, mengungkapkan aksi klitih yang dilancarkan pelaku dan gengnya sudah bukan termasuk kenakalan remaja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Klitih itu termasuk kejahatan remaja karena sudah berurusan dengan melukai dan menganiaya. Karena sudah mengakibatkan korban dan juga ada masalah terkait kekerasan maka sudah masuk tindakan kriminal. Walaupun begitu, asal usulnya karena ada kenakalan remaja,” ungkap wanita yang akrab disapa Lina tersebut saat ditemui Solopos.com di ruangannya pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Sadis! Begini Pengakuan Remaja Solo Pelaku Klitih di Andong Boyolali

Lina mengatakan DP2KBP3A Boyolali memiliki kewajiban untuk melindungi anak yang menjadi korban dan pelaku. Namun, dalam kasus klitih di Andong, Lina mengatakan pihaknya hanya memiliki tanggung jawab kepada korban yang merupakan warga Pranggong, Andong, Boyolali.

Faktor Ekonomi dan Pendidikan

Sedangkan kedua pelaku klitih di Boyolali, AA dan RA, Lina mengungkapkan karena bukan orang Boyolali makan menjadi tanggung jawab dinas terkait yang berada di wilayah tempat tinggal pelaku. “Kira-kira untuk kasus kejahatan remaja penyebabnya terbanyak karena faktor keluarga. Jadi kemungkinan keluarga sudah kurang harmonis. Kadang juga faktor ekonomi dan pendidikan,” kata dia.

Lebih lanjut, Lina menerangkan untuk mencegah embrio klitih maupun kekerasan dan kenakalan remaja di Boyolali semakin besar, pihaknya memiliki program Forum Anak yang dapat diikuti anak sampai usia 18 tahun.

Baca juga: Terkuak, Motif Remaja Solo Lancarkan Klitih Bareng Geng di Boyolali

“Forum anak kami bentuk di setiap kecamatan untuk mengakomodasi apa saja kebutuhan yang mereka usulkan melalui lembaga tersebut. Nanti mereka [anggota Forum Anak] memiliki tugas mengadvokasi pada saat penyusunan kebijakan di pemerintah sehingga suara mereka didengar,” ungkapnya.

Lina mengungkapkan kelanjutan dari kegiatan Forum Anak adalah anak akan mendapatkan manfaat seperti wahana kreativitas yang diusulkan anak bisa dilaksanakan dan difasilitasi pemerintah.

Pada bagian lain, Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Boyolali, Nuri Rinawati, mengatakan peran orang tua dan lingkungan sangat penting di masa remaja awal. Kedekatan antaranggota keluarga dapat membuat orang tua mengerti kebutuhan anak.

Baca juga: Sesepuh Geng Legendaris Joxzin Nilai Aksi Klitih Sangat Meresahkan

“Penerimaan, pengakuan kemampuan, dan merangkul anak oleh orang tua sangat dibutuhkan. Ketika bonding orang tua dan anak, maupun anggota keluarga yang lain terbentuk secara kuat, maka anak yang masih labil tidak akan mudah terpengaruh hal negatif,” ungkapnya.

Tak hanya keluarga, Nuri mengatakan lingkungan juga berperan menekan embrio pelaku kejahatan remaja dengan cara memberikan komunikasi dan informasi efektif bagi masyarakat. Sehingga, lanjut Nuri, ketika ada anak yang salah pergaulan dapat diatasi sebelum terlambat.

“Sebetulnya alangkah idealnya di lingkungan terkecil mengaktifkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang didalamnya terdiri dari toga [tokoh agama], toma [tokoh agama], organisasi anak, perangkat desa, dusun, dan lain-lain,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya