SOLOPOS.COM - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.  Tarif itu diberlakukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Menurut dia memang sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Baca Juga: NIK Jokowi Beredar di Medsos, Ini Respons Dirjen Dukcapil Kemendagri

Kini, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) oleh pengguna yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menurut dia, sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP untuk pemanfaatan adminduk.

Baca Juga: Kemendagri Kenalkan Sikawan, Klaim Mutasi Pegawai RI Bersih dari KKN

Zudan menjelaskan pelayanan adminduk di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan adminduk itu menghasilkan keluaran berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat itu dikelola Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

“Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri atas server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai,” kata dia.

Baca Juga: Bupati Jepara Resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri, Bisa Cetak KTP-el dalam Hitungan Menit

 

Terancam Hilang

Keterangan resmi Dirjen Dukcapil itu menjawab berita yang beredar terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu mengungkapkan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola Data Center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.

Zudan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan atensi Komisi II DPR RI, khususnya dari Luqman Hakim Wakil Ketua Komisi II.

Baca Juga: Kemendagri Tegur Pemkab Magelang karena Buka Data KK 

“Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storage-nya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi” kata Zudan.

Ia menjelaskan untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Para pengguna itu, antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia, dan lembaga pengguna lainnya. Dukcapil, kata dia, sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna tersebut

Baca Juga: Regulasi SIPD Tak Jelas, Bupati Sragen Terbang Ke Jakarta Protes Kemendagri

Sejalan dengan itu, lanjut Zudan, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses NIK sebesar Rp1.000.

“Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya