SOLOPOS.COM - AKP Dyah Chandrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang kode etik terkait kasus rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (9/9/2022). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — AKP Dyah Chandrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang kode etik terkait kasus rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dyah Chandrawati beruntung hanya mendapat sanksi demosi dan bukan pemecatan seperti empat perwira Polri lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah di Gedung Humas, Kamis (8/9/2022).

Menurut Nurul, pelanggaran yang dilakukan oleh Dyah Chandrawati karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

Baca Juga: AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Tumbal Kasus Ferdy Sambo

Perbuatan Nurul tidak masuk kategori menghalang-halangi penyidikan.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas,” tutur Kabagpenum Nurul Azizah di Gedung Humas, Kamis (8/9/2022).

Dari tayangan visual TV Polri di Gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Baca Juga: Daftar 3 Perwira yang Dipecat Polri karena Membela Ferdy Sambo

Keterangan soal kepemilikan pistol Glock 17 oleh Bharada E selama ini dinilai janggal oleh pengamat.

Pasalnya, Glock 17 dikenal sebagai senjata yang biasa dipakai golongan perwira sementara Bharada E adalah polisi yang baru tiga tahun bertugas.

Berdasarkan informasi, Dyah Chandrawati merupakan anggota Polri yang sebelum kasus ini mencuat menjabat pada posisi Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Baca Juga: Karier Tragis AKP Irfan: Dipuji SBY, Dijatuhkan Ferdy Sambo

Akan tetapi, setelah kasus Brigdir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang didalamnya terdapat putusan mutasi kepada 24 personel yang salah satunya Dyah Chandrawati beralih ke Divisi Yanma Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Profil AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya