SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri akhirnya membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.

Namun, acara hiburan dibatasi. Durasi tampil maksimal tiga jam, jumlah penampil maksimal tiga orang, dan penyanyi tak boleh mengajak hadirin ikut bernyanyi/berduet.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Bupati No. 443.2/5127 tentang Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri tertanggal 27 Oktober 2020. SE tersebut mengatur lima hal terkait acara hiburan di tempat hajatan.

Viral Video Bocah Cilik Ceramah Kematian Bikin Gemas Netizen

Kelima hal itu meliputi jumlah pemain musik dan penyanyi maksimal tiga orang, durasi waktu hiburan organ tunggal maksimal tiga jam, dan menghindari pemakaian mikrofon atau alat musik secara bergantian.

Dua aturan lainnya, yakni penyanyi hanya boleh membuka masker saat menyanyi, tetap memakai pelindung muka atau face shield, dan tak boleh berinteraksi dengan tamu atau lainnya misalnya mengajak bernyanyi/berduet. Selain itu tamu atau pelaksana hajatan dilarang menyumbang lagu.

Meski ada pembatasan, kebijakan itu dinilai membawa angin segar bagi para pelaku seni. Mereka sudah lama menantikan diperbolehkannya acara hiburan tampil di hajatan. Bahkan, mereka pernah beberapa kali beraudiensi dengan Bupati meminta Pemkab Wonogiri membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.

Langkah itu diambil lantaran sejak Pemkab melarang warga menggelar hajatan akibat dampak pandemi Covid-19, Maret lalu, para pelaku seni kehilangan pekerjaan. Banyak dari mereka yang beralih profesi, seperti menjadi montir, juru parkir, dan berdagang.

Bersyukur

Pelaku seni dari Dusun Jarum, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Heri Dwi Supomo, 40, mengaku bersyukur akhirnya Pemkab membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.

Lelaki yang akrab disapa Kethit itu tak mempermasalahkan Pemkab membatasi tampilan acara hiburan. Pemilik grup seni Top One Musik Sidoharjo sekaligus pemain organ tersebut meyakini pembatasan itu dibuat berdasar pertimbangan matang untuk mencegah penularan Covid-19.

Libur Panjang, Kunjungan Wisata ke Karanganyar Naik 100 Persen

“Meski ada batasan-batasan kebijakan ini jauh lebih baik buat kami [para pekerja seni], dari pada tidak boleh tampil sama sekali. Setelah ada kabar ini saya mengumumkan melalui media sosial bahwa grup saya sudah bisa dipanggil lagi,” ucap Heri saat dihubungi Solopos.com, Kamis (29/10/2020).

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri, Waluyo, meminta pelaksana hajatan mematuhi aturan dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Aturan itu seperti, pelaksana hajatan harus mendapat izin keramaian terlebih dahulu dari polisi. Selain itu pelaksana harus mengatur tamu dan tempat duduk tamu agar tidak berdekatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya