SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayang-bayang di gedung KPK. (Antara-Hafidz Mubarak A)

Solopos.com JAKARTA -- Dampak dari revisi UU KPK terasa sekarang. Sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan dalam peralihatn status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan statusn pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat dari UU KPK yang baru.

Kekisruhan ini mungkin tak akan terjadi apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) dulu jadi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Sempat ada keinginan menerbitkannya karena desakan masyarakat dan mahasiswa, Presiden Jokowi akhirnya mengurungkannya. Kenapa?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan bocoran jawabannya. Dalam kegiatan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bertajuk Dialog Menko Polhukam: Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan, Sabtu (5/6/2021), Mahfud mengakui Jokowi sempat ingin menerbitkan Perppu KPK. Namun rencana itu mendapat tentangan dari sejumlah pihak.

"Masalahnya bukan di presiden loh itu, itu Undang-Undang. Ketika presiden mengeluarkan Perppu untuk undang-undang (KPK) itu, kan sudah mengeluarkan, hantam kanan kiri DPR nggak setuju, partai nya nggak setuju. gimana kalau mengeluarkan Perppu tapi ditolak? Artinya permainan tidak mudah," cerita Mahfud. dihadapan para rektor dan pimpinan perguran tinggi se-DIY tersebut.

Diketahui pada 2019 lalu, Jokowi sempat mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Kepresidenan. Saat itu, Jokowi menyebut akan memperhitungkan tuntutan para mahasiswa.

"Banyak sekali masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kami segera hitung, kami kalkulasi," kata Jokowi saat itu.

Akhirnya, Presiden Jokowi akhirnya tidak menerbitkan Perppu KPK.

Baca Juga: Teka-Teki Kemunculan Prananda Prabowo di Tengah Prahara Ganjar VS Puan Maharani

Dukung KPK dari Dulu

Selain menceritakan soal Perppu KPK, Mahfud Md juga menyebut dirinya sejak dulu mendukung KPK. Bahkan saat dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya menceritakan KPK berkali-kali hendak dihancurkan.

"Kalau Bapak tanya ke saya, saya sejak dulu pro-KPK, Pak," ucap Mahfud.

"Saya Ketua MK berapa kali, 12 kali itu mau dirobohkan lewat undang-undang, saya menangkan KPK terus, tetapi keputusan tentang KPK tidak terletak di pemerintah saja, ada di DPR, ada di partai, ada di civil society yang pecah juga, civil society ini akan pecah, Pak" lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya