Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras. Dalam lampiran tersebut dijelaskan soal aturan pembukaan bidang usaha miras.
Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras.
Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.