SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur bersama petinggi Paytren almarhum Hari Prabowo (depan, kanan), dan pengurus PPPA Daarul Quran, beberapa tahun silam. (Instagram)

Solopos.com, BANDUNG – PT Veritra Sentosa Internasional/VSI (Paytren) memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Kamis (12/5/2022), terkait perundingan tripartit dengan 14 karyawan yang sudah 20 bulan tidak digaji.

PT VSI diwakili kuasa hukumnya yang bernama Carlos dan seorang asisten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara dari pihak karyawan diwakili M. Syafei, Ali Apip dan Kiki Jatnika didampingi kuasa hukum mereka, Zaini Mustofa dan Sudaryanto.

Perundingan tripartit itu dimediasi petugas Disnaker Bandung, Asep Rahayu Mardiana.

“Agendanya baru verifikasi surat kuasa dan legalitasnya. Sidang dilanjutkan Rabu (25/5/2022), agendanya proposal penyelesaian dari pegawai/karyawan yang kami wakili,” katanya ketika menghubungi Solopos.com, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Ini Tahapan Perundingan Tripartit Kasus Paytren Yusuf Mansur

“Karyawan minta hak-hak sesuai undang-undang sementara perusahaan mengatakan sedang sulit keuangan. Mengenai jumlah (permintaan), Minggu depan akan kami sampaikan dalam mediasi secara tertulis,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, perjuangan 14 karyawan Paytren Yusuf Mansur untuk mendapatkan hak mereka setelah 20 bulan tidak digaji, mulai menampakkan secercah harapan.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung merespons permohonan perundingan tiga pihak (tripartit) yang diajukan 14 karyawan Paytren. Disnaker Bandung mengundang pimpinan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) milik Ustaz Yusuf Mansur untuk dimediasi dengan para karyawan yang menggugat.

Baca Juga: Prihatin Karyawan Yusuf Mansur, Disnaker Panggil Pimpinan Paytren

Pertemuan tripartit direncanakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Bandung yang beralamat di Jl. R.A.A Martanegara No 4 Bandung pada 12 Mei 2022 mendatang.

“Menindaklanjuti surat dari Nuraisah dkk. serta Muhammad Faathir dkk. melalui Law Office Zaini Mustofa & Partner tertanggal 21 April 2022 perihal permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), para pihak telah melakukan perundingan bipartit tetapi mengalami kegagalan, maka sesuai Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial meminta saudara semua hadir pada 12 Mei 2022 untuk menyelesaikan perselisihan,” ujar Kepala Disnaker Bandung Arief Syaifudin seperti dikutip dari surat panggilannya yang file-nya diperoleh Solopos.com, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Bela Sang Ayah, Wirda Mansur Klaim Paytren Sempat Ditawar Rp4 Triliun

Surat panggilan tersebut bernomor KT.03.05.01/0580/Disnaker dan ditandatangani Kepala Disnaker Bandung Arief Syaifudin.

Pihak yang terundang adalah pimpinan PT VSI yang beralamat di The Suites Metro Jl. Soekarno Hatta No.693, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Bandung; Nuraisah dkk. (10 orang, karyawan Paytren); Muhammad Faathir dkk. (4 orang, karyawan Paytren); serta Zaini Mustofa selaku kuasa hukum para karyawan Paytren.

Arief Syaifudin menunjuk anggotanya bernama Asep Rahayu Mardana SE sebagai mediator perundingan tripartit antara perusahaan milik Yusuf Mansur itu dengan belasan karyawan yang menggugat.

Baca Juga: Derita 14 Karyawan Paytren 3 Kali Lebaran Tanpa Gaji dan THR

“Guna kelancaran perundingan, diminta masing-masing pihak untuk datang tepat waktu dengan membawa data-data pendukung. Terlambat lebih dari 30 menit dianggap tidak hadir,” tegas Kepala Disnaker.

Kuasa hukum 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Kamis malam, membenarkan pihaknya telah menerima surat panggilan dari Disnaker Bandung.

“Kami sudah menerima surat panggilan tripartit, untuk datang pada tanggal 12 Mei 2022 pukul 11.00 WIB,” ujar , kepada Solopos.com, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Disebut akan Dijual, Seperti Apa Model Bisnis Paytren Milik Yusuf Mansur?

Seperti diberitakan sebelumnya, undangan bipartit 14 karyawan Paytren kepada PT VSI milik Yusuf Mansur terkait gaji mereka yang tidak dibayarkan berbulan-bulan tidak mendapat respons.

Mereka mengajukan undangan kedua, Jumat (15/4/2022). Namun undangan kedua itu tetap tak digubris pimpinan PT VSI sehingga para karyawan lantas mengajukan gugatan tripartit melibatkan Disnaker Bandung, di mana kantor Paytren tersebut berada.

Pemilik Paytren, Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya meminta para karyawan yang tidak kerasan di perusahaannya, PT VSI untuk keluar secara baik-baik.



Yusuf Mansur tidak suka dengan perilaku sejumlah karyawan yang bersuara ke mana-mana dan menjelek-jelekkan Paytren.

Baca Juga: Yusuf Mansur, Paytren dan Mimpi Membeli Indonesia

“Anda gak mampu bertahan di Paytren, enggak apa-apa. Tapi keluarlah dengan baik-baik. Kenapa? Eh jaga-jaga kalau saya jadi Presiden 2024, masak lu musuhin gua hahaha,” ujar Yusuf Mansur dalam video sambutan berjudul Ustaz Yusuf Mansur pada Acara Sewindu PayTren yang diunggah kanal Youtube Paytren Official pada 26 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya