Solopos.com, KLATEN—Mahfudin, 20, warga Gledeg, Kecamatan Karanganom, Klaten, dicokok polisi di daerah setempat, Kamis (28/10/2021) pagi. Buruh harian lepas asal Karanganom itu telah beraksi di 20 masjid di Klaten sebelum dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi pembobolan kotak infak sebanyak 20 kali itu berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Sepanjang membobol kotak infak, tersangka menggondol uang senilai Rp8 juta. Aksi terakhir Mahfudin berakhir di sebuah masjid di Kecamatan Karanganom.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Pelaku kami tangkap di Karanganom pagi tadi [setelah memperoleh informasi dari masyarakat],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Percepat Digitalisasi, Tawangsari Boyolali Punya 1.400 Pengguna QRIS
AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti itu seperti kotak infak dan lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka Mahfudin, dia membobol kotak infak karena ingin memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aksi pencurian dilakukan sejak awal 2021.
Baca Juga: Jadi Desa Digital, Tawangsari Pertama Gunakan QRIS di Boyolali
“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Mahfudin.