SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa kondisi fisik tenaga medis sebelum menyuntikan vaksin Coid-19 di RS Islam Sari Asih, Serang, Banten, Sabtu (16/1/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah membikin gaduh, diumumkan lalu dibantah sendiri oleh Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 bagi warga lanjut usia akhirnya sampai kepada kejelasan. Dipastikan Kemenkes bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 kini sudah memasuki tahap II dengan target kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas dan pekerja publik.

Penyuntikan vaksin Covid-19 untuk target warga kelompok lansia yang telah dimulai Dinkes DKI Jakarta itu selanjutnya akan dilakukan di ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Namun, dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali mengingat lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional tercatat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut ini mekanisme pendaftarannya penyuntikan vaksin Covid-19 bagi warga lansia dari Kemenkes sebagaimana dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (20/2/2021):

Baca Juga: Peluang Bisnis Camilan

1. Melalui Fasilitas Kesehatan Masyarakat

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan baik di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah. Caranya peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan, yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.

Kemudian, di situs-situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut, peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan setiap provinsi.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

2. Melalui Program Vaksinasi Massal oleh Organisasi dan Instansi

Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia. Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya