SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyemprotkan cairan disinfektan di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/3/2020). (Antara-Fikri Yusuf)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akhirnya setop penerbangan di dalam dan luar negeri mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Larangan itu baru diberlakukan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub setelah lebih dari 1,5 bulan lamanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian larangan penerbangan ini hanya berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara. Begitu pula bagi tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cegat Pemudik, Jateng Sebar 83 Pos Pemeriksaan dari Tegal Sampai Sragen

Selain itu, penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) masih diperbolehkan. "Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal [sewa]," kata Novie, Kamis (23/4/2020).

Ada beberapa pengecualian lain dalam keputusan pemerintah Indonesia setop penerbangan domestik dan internasional. Pengecualian larangan penerbangan di Indonesia ini juga berlaku bagi kegiatan penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, dan angkutan kargo.

Ravio Patra, Aktivis yang Kritik Belva Devara & Kartu Pra Kerja

Saat ini, pesawat penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di kabin penumpang. Namun itu khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Selain kegiatan tersebut, semua penerbangan di Indonesia dilarang sementara waktu.

Novie menuturkan pengecualian terhadap operasional lainnya bisa dilakukan seizin Menteri Perhubungan dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Meski pemerintah Indonesia menghentikan sementara penerbangan, pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Jubir Bantah Pemerintah Indonesia Manipulasi Data Covid-19

Mudik

Selain menegakkan larangan penerbangan di Indonesia, Kemenhub meminta untuk otoritas bandara agar selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait terhadap kegiatan pelarangan mudik.

Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum Ditangkap, Whatsapp Ravio Patra Diretas dan Ditelepon Misterius

Sebelum memutuskan menghentikan penerbangan, pemerintah Indonesia juga telah melarang warga untuk mudik. Namun kebijakan larangan mudik tersebut baru berlaku pada 24 April 2020.

Selama ini, penerbangan domestik dan internasional di Indonesia masih terus beroperasi kendati jumlah penumpang yang sangat minim. Bahkan menjelang pandemi Covid-19, alih-alih menghentikan penerbangan, pemerintah Indonesia justru memberikan diskon tiket pesawat ke daerah-daerah wisata. Hal ini sempat memicu kritik lantaran penerbangan internasional, khususnya ke negara-negara terjangkit Covid-19, meningkatkan risiko penularan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya