SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menandatangani usulan nilai upah minimum kota (UMK) 2023 Solo menjadi Rp2.174.000.

Hal itu disampaikan Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (2/12/2022) siang. Gibran mengaku memakai regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 sebagai patokan dalam menentukan UMK Solo 2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Itu menjadi jalan tengah. Serikat buruh kan minta kenaikan 10 persen. Dari Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia Solo] minta berdasarkan PP 36 [Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan],” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Gibran mengaku telah melihat UMK daerah sekitar di Soloraya sebagai pertimbangan. Dia mengklaim UMK Solo merupakan yang paling tinggi.

Baca Juga: Soal UMK 2023, Bupati Karanganyar Pilih Usulan Pekerja

Sebelumnya, Wali Kota Solo mengatakan UMK Solo mempertimbangkan prediksi kondisi ekonomi 2023. Pemkot Solo tidak ingin memberatkan sejumlah pabrik maupun perusahaan di Kota Solo. “Kami ingin mengimbangi dengan banyak aktivitas dan event di Kota Solo. Ben kecipratan kabeh,” ujarnya.

Gibran menjelaskan banyaknya event tahun ini berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Kota Solo, termasuk capaian penerimaan pajak yang meningkat. Ada tren peningkatan pajak meskipun pendapatan pajak belum mencapai target yang ditetapkan tahun ini per akhir November 2022.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari UMP, UMK 2023 di Sleman Jadi Rp2,15 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya