SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gerbang Tol Otomatis (GTO) Boyolali. (Dok.SoloposTV)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengimplementasikan sistem pembayaran nontunai nirsentuh atau multi line free flow (MLFF) di sejumlah ruas jalan tol pada akhir 2022.

Namun, Mabes Polri meminta agar sistem itu ditunda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Pol. Hambali menyarankan penundaan implementasi MLFF.

Menurut dia, ketiadaan dasar hukum, khususnya penerapan denda dalam pelaksanaan MLFF membuat pelaksanaannya harus ditunda.

Polri akan menyoroti mekanisme tata cara pengenaan denda pada penerapan MLFF.

Baca Juga: Pelanggaran di Jalan Tol, BPJT: Penyedia MLFF Bertanggung Jawab

Menurut dia, hal tersebut diperlukan karena BPJT meminta agar Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat MLFF diterapkan.

“Kami akan soroti mekanismenya tata caranya, kalau sebenarnya sudah diamanatkan aturan pemerintah terkait dengan mekanisme yang diamanatkan. Tapi saya akan menyoroti tentang mekanisme tata cara pengenaan denda administratif tadi ini penting sekali,” jelas dia.

Sebelumnya, Penyedia teknologi sistem transaski pembayaran tol tanpa kartu atau multi line free flow (MLFF) akan bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di jalan tol.

Adapun, perangkat yang rencananya digunakan pada transaksi nirsentuh MLFF yakni, Electronic On-Board Unit atau dikenal dengan E-OBU, dan perangkat Electronic Route Ticket di mana pengguna dapat memilih titik masuk dan keluar sesuai rute perjalanan sekali pakai.

Baca Juga: Kendaraan Nyelonong Jadi Kekhawatiran Saat Penerapan MLFF di Jalan Tol

Teknologi yang diterapkan pada MLFF yaitu menggunakan Global Navigation Satelit System (GNSS) merupakan sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di telepon pintar dan dibaca melalui satelit.

“Itu akan menjadi tanggung jawab RITS karena BUJT meminta kolektabilitas 100%,” ujar Kepala BPJT Danang Parikesit kepada Bisnis, Jumat (27/5/2022).

Di samping itu, Danang mengatakan pihaknya juga mengkaji adanya penentuan denda agar pada saat pelaksanaan MLFF tidak ada pengguna yang tidak membayar.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul BPJT: Penyedia Teknologi MLFF akan Bertanggung Jawab Jika Terjadi Pelanggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya