SOLOPOS.COM - Pengacara Rizieq Syihab, Novel Bamukmin, maju memprotes hakim PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Timur hari ini, Jumat (19/3/2021) akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab. Agendanya adalah pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan dan tes swab di RS Ummi ini.

Sidang ini merupakan kelanjutan sidang pada Selasa (16/3/2021) lalu yang ditunda. Sidang tersebut diwarnai sejumlah "drama". Mulai dari protes Rizieq Syihab yang menolak sidang digelar virtual dan ingin hadir langsung, hingga aksi pengacaranya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang kasus tes swab Selasa digelar di PN Jaktim dengan menghadirkan Rizieq secara virtual dari Bareskrim Polri. Rizieq sempat berdebat dengan petugas yang berada di ruang sidang Bareskrim Polri.

"Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online dan sidang hari ini saya tidak akan mengikuti, dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf dan terima kasih," ujar Rizieq dalam persidangan seperti disiarkan online.

Baca juga: Sidang Digelar Virtual, Habib Rizieq Protes Ingin Datang Langsung ke PN

Usai menyatakan walk out kepada majelis hakim, dalam visual yang ditampilkan Rizieq tampak bangun dari kursi. Dia meminta agar kamera dimatikan, sembari menunjuk ke arah kamera.

Rizieq Ribut dengan Petugas

Tampilan layar di PN Jaktim yang menampilkan Rizieq kemudian hilang, namun suara Rizieq tetap terdengar. Terdengar Rizieq tampak berbicara dengan seorang petugas yang memintanya tidak ke luar ruangan.

"Ini kan hak, ana (saya) paham, ana kan sudah menyatakan keluar dari sidang, pengacara ana semua sudah keluar dari ruang sidang. lihat dulu. Ana pernah disidang, ana pernah dua kali. Jadi gini, silakan hakim bersidang, silahkan rumuskan apa yang dia mau, saya mau balik," tegas Rizieq.

Tapi tidak terdengar dengan jelas pernyataan petugas menanggapi Rizieq. Yang terdengar suara Rizieq meninggi meminta petugas tidak ikut campur.

Baca juga: Diprotes Terus, Sidang Rizieq Syihab Akhirnya Ditunda

"Saya mau balik ke sel, Anda jangan ikut campur ini urusan hukum. Anda berdasarkan hukum apa saya mau tau, saya menyatakan keluar Anda jangan paksa ini hak saya. Saya sudah selesai, saya mau balik ke sel, ini hak saya," ucap Rizieq.

Salah seorang pengacara Rizieq, Novel Bamukmin, juga sempat berteriak-teriak di ruang sidang di PN Jaktim. Novel mengamuk lantaran layar virtual yang menunjukkan kliennya hilang. Sembari menunjuk-nunjuk hakim dan layar, dengan nada tinggi Novel memprotes layar virtual Habib Rizieq dimatikan.

Padahal Rizieq sendiri yang meminta agar layar virtual tersebut dimatikan.

Rendahkan Hakim

Kejadian di persidangan tersebut mendapat sorotan Ketua MA, Syarifuddin. Ia  prihatin dengan apa yang terjadi. Ia menilai apa yang dilakukan Rizieq dan pengacaranya telah menyerang kehormatan hakim.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin.

Baca juga: Keinginan Habib Rizieq Tak Dikabulkan, PN Jaktim Pastikan Sidang Mendatang Tetap Virtual

Penilaian itu disampaikan Syarifuddin saat menyampaikan sambutan pembukaan Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-68, Kamis (18/3/2021). Silaturahmi itu dilakukan secara offline dan online.

Sementara KY memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang itu. Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, menegaskan kewajiban menghormati lembaga peradilan harus dijunjung, meski sidang digelar secara virtual.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," tutur Mukti Fajar.

KY dipastikan bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan. Apabila ada bukti dugaan pelanggaran, maka KY akan memprosesnya.

Baca juga: Tak Mau Sidang Virtual, Habib Rizieq Ancam Walk Out

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti Fajar.

Sidang virtual sebetulnya telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik, yang ditandatangani Ketua MA pada 25 September 2020. Sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Coivd-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya