SOLOPOS.COM - Iuran BPJS disebut akan disesuaikan dengan gaji. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Iuran tarif disebut-sebut akan disesuaikan dengan gaji, lantas berapa iuran BPJS Mandiri saat ini?

Dewan Jaminan Sosial Nasional sedang mengkaji besaran iuran berdasarkan penghasilan atau gaji dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan usulan implementasi KRIS, maka BPJS Kesehatan akan melebur kelas rawat 1,2, dan 3 menjadi satu standar. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya.

Asih menegaskan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan,” ujar Asih kepada Bisnis, dikutip Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama dua tahun ke depan. “Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada,” ujar Ghufron.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Sesuai Upah? Begini Respons Serikat Pekerja

Dia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait rencana penerapan KRIS.

Menurutnya, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.

“Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat,” jelasnya.

Ghufron menuturkan konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

Baca Juga: Mulai Kapan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru seperti dilansir Bisnis:

Kelas I : Rp150.000 tiap orang per bulan
Kelas II : Rp100.000 tiap orang per bulan
Kelas III: Rp35.000 tiap orang per bulan.

Terakhir, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah iuran dipatok senilai Rp42.000 per orang tiap bulan yang akan ditanggung dan dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat (PBI JKN) dengan dengan kontribusi Pemerintah Daerah.

Itulah ulasan tentang iuran tarif BPJS Kesehatan mandiri di tengah isu rencana kenaikan iuran yang disebut akan disesuaikan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya