SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengisi token listrik. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Di tengah melambungnya sejumlah harga kebutuhan, pemerintah tampaknya belum mengambil sikap terkait penyesuaian tarif listrik.

Direktur PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan keputusan penyesuaian tarif listrik tidak berada pada PLN. Perseroan hanya menjadi operator dalam pelaksanaan penyediaan listrik dalam negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keputusan ini bukan dari PLN. Tapi keputusan bersama misalnya dari DPR RI, kemudian dari Kementerian Keuangan, ESDM dan Istana. Kami dalam hal ini hal ini monggo saja keputusan pemerintah akan kami laksanakan. Keputusan tidak ada di tangan kami,” katanya, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir Bisnis.

Saat ini 73 persen listrik PLN disalurkan untuk konsumen nonsubsidi, sedangkan sisanya untuk pelanggan subsidi. Selain itu, penyesuaian tarif juga sudah dibekukan sejak 2017 hingga saat ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam Ini Hemat Hingga Belasan Juta Rupiah

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan penyesuaian tarif dasar listrik akan ditinjau secara periodik setiap 3 bulan sekali.

Dari kondisi saat ini, maka besar kemungkinan penyesuaian tarif dasar listrik tidak akan dilakukan pada paruh pertama tahun ini.

Penyesuaian tarif dasar listrik juga akan mempertimbangkan kondisi harga komoditas, pertumbuhan perekonomian dan mempertimbangkan dampak terhadap investasi.

“Kuartal I/2022 sudah ditetapkan tidak dinaikkan, triwulan 2, 3, dan 4 belum ditentukan, kuartal 2/2022 pun tidak [naik], kuartal 3 dan 4 kami pertimbangkan karena kondisi ini, termasuk komoditas lain, seperti minyak goreng, supaya tidak ada inflasi juga,” ujarnya dalam paparannya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Ingin Tahu Tagihan Listrik PLN Lewat HP, Begini Caranya

Dia menjelaskan, tarif dasar listrik untuk 13 golongan nonsubsidi terakhir kali disesuaikan pada 2017. Menurutnya, terdapat beban yang harus ditanggung pemerintah apabila tarif dasar listrik itu tidak disesuaikan.

Tarif dasar listrik (TDL) non subsidi untuk periode April hingga Juni 2022 masih terpantau tetap. Tarif dasar listrik ditentukan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif. Penentuan tarif dasar listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap bulan.

Penentuan TDL dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pasokan Listrik PLN Berlimpah

Berdasarkan penetapan penyesuaian TDL PLN periode April-Juni 2022, tarif sesuai keekonomian golongan I-3 tetap tercatat di Rp1.035,78 kilowatt hour (kWh).

Sementara itu, tarif golongan I-4 sesuai keekonomian dipatok sebesar Rp996,74 per kWh.

Tarif dasar listrik yang sama dengan bulan sebelumnya itu dikonfirmasi oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari. “Sampai saat ini [tarif dasar listrik] masih sama,” kata Ida kepada Bisnis, Rabu (06/04/2022).

Baca Juga: Pengamat UGM: Subsidi Listrik PLN Menurunkan Pengeluaran Masyarakat

Sementara itu, Humas Ditjen Ketenagalistrikan KESDM, Pandu Satria Jati mengatakan bahwa tarif dasar listrik non subsidi akan tetap sama hingga bulan Juni 2022 mendatang.

“Besaran tariff adjustment dievaluasi secara berkala dan sampai TW-2 [April-Juni] 2022 tidak ada perubahan [harga] dari sebelumnya,” ungkap Pandu kepada Bisnis, Rabu (06/04/2022).

Selanjutnya, menurut Pandu, tarif dasar listrik setelah triwulan kedua tahun 2022 akan disampaikan setelah evaluasi.

Baca Juga: PLN Tegaskan Tarif Listrik Tidak Naik Selama Pandemi Covid-19

“[Tarif dasar listrik] setelah triwulan kedua akan disampaikan setelah ada evaluasi dan arahan tingkat pimpinan,” imbuhnya.



Pemerintah tidak menaikkan TDL pada triwulan kedua tahun 2022 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas energi sebagai imbas dari konflik geopolitik di Ukrainia.

Akan tetapi, demi kestabilan harga listrik menyebabkan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN sebagai penyedia listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya