SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penentuan calon perangkat desa yang diusulkan mendapatkan rekomendasi berdasarkan skor tertinggi dinilai dapat memutus potensi kolusi, korupsi, dan nepotisme di tataran desa. Oleh karenanya, revisi Perbup No. 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa perlu didukung.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karanganyar, Kadi Sukarna. Ia mengatakan peluang terjadinya KKN terbuka lebar saat seleksi perdes dilakukan tanpa mempertimbangkan hasil nilai para peserta. Apalagi hanya berdasarkan subjektivitas kepala desa (kades).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya langkah Pemkab Karanganyar merevisi peraturan bupati (perbup) dalam seleksi perangkat desa merupakan kebijakan tepat. Revisi tersebut lebih mempertimbangkan kompetensi calon.

Perangkat desa terpilih adalah mereka yang memiliki kapabilitas mumpuni sesuai hasil tes. Di mana peraih nilai tertinggi dalam seleksi itulah yang direkomendasikan menjadi perangkat desa.

Baca Juga: Para Kades 4J Tolak Revisi Perbup Soal Seleksi Perangkat Desa

“Aturan baru ini memberi peluang bagi siapa pun bisa menjadi perangkat desa. Ini juga memutus KKN di desa, jangan sampai berkembang,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (10/8/2022).

Dosen Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Semarang ini mengatakan pemberlakuan skor tertinggi merupakan kemajuan untuk menghasilkan perangkat desa yang berkompeten. Kompetensi tersebut dibuktikan dari skor dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, secara akademik dapat diterima semua pihak.

Munculnya penolakan revisi Perbup di kalangan para kades, menurutnya, hanya perlu direspons Pemkab dengan memberikan pemahaman. Ia menilai kades tetap memiliki kewenangan dalam seleksi itu berupa penempatan para perangkatnya. Pemkab hanya mengatur proses seleksi perangkat desa agar berjalan secara terbuka.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Kukuh Revisi Aturan Seleksi Perdes, Ini yang Diubah

“Penolakan wajar saja. Pemkab hanya perlu lebih melakukan edukasi. Ini demi kemajuan bahwa perangkat desa terpilih yang punya kemampuan bidang akademik dan pengetahuan umum untuk memajukan desa,” katanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menginginkan seleksi perangkat desa harus transparan dan fair. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan berbagai pihak. Dalam hal ini, kades akan mengajukan dua nama calon berdasarkan skor  tertinggi.

Nama tersebut diserahkan ke Camat untuk mendapat rekomendasi menjadi perangkat desa. Pengajuan dua kandidat calon perdes ke camat ini untuk mengantisipasi apabila terjadi force majeure pada calon tunggal. Misalnya meninggal dunia, divonis hukuman minimal lima tahun, dan sakit keras.

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Perdes di Klaten Kosong, Pengisian Dibuka Agustus

“Antisipasi halangan tetap. Daripada harus mengulang dari awal lagi,” katanya.

Saat ini revisi perbup pengisian perangkat desa tengah diproses. Targetnya sebelum seleksi perangkat desa serentak pada Oktober mendatang, revisi perbup telah rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya