SOLOPOS.COM - Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tiga narapidana (napi) di Lapas Pemuda Kelas II Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus orderan fiktif. Tiga napi tersebut melakukan orderan tersebut dari dalam Lapas.

Dalam kasus itu, ketiga napi Lapas Pemuda Madiun tersebut adalah DE, DD, dan AS. Mereka melakukan penipuan terjadap salah satu toko di Kota Madiun. Kerugian akibat aksi mereka mencapai puluhan juta rupiah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko, mengatakan kasus ini berawal dari saat pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso, melaporkan adanya pembelian fiktif melalui aplikasi Whatsapp. Saat itu, korban menerima pesanan dari seorang ibu sejumlah barang dengan nilai pembelian hingga Rp30 juta.

“Setelah barang dikirim, bukti transferan dicek. Ternyata tidak ada uang yang masuk di dalam rekening korban,” kata Mujo, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Belasan Pejabat Utama Polres Madiun Dimutasi, Ini Datanya

Polisi berhasil mengungkap aksi penipuan ini, saat tim gabungan lapas dan polsek melakukan operasi di Lapas Pemuda Madiun. Tim gabungan bersama menggeledah ruang tahanan. Saat itu tim menemukan ponsel. Ketika diperiksa ternyata ada percakapan WA yang cocok dari transkrip pembicaraan pemesanan pembelian di ponsel milik korban.

Dia menjelaskan para napi tersebut ternyata yang menjadi otak dalam kejahatan tersebut. Sedangkan barang hasil penipuan itu dibawa oleh orang-orang yang diduga sudah bekerjasama dengan pelaku.

Dari tangan ketiga tersangka, ujarnya, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel di Lapas Pemuda Madiun. Kemudian bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif, dan beberapa nota pembelian. Untuk saat ini, ketiga napi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Kecelakaan yang Tewaskan Warga Wonogiri di Madiun, Polisi: Bus Sugeng Rahayu Langgar Markah

Napi Narkoba di Lapas Pemuda Madiun

Untuk dua napi Lapas Pemuda Madiun, yaitu DE dan DD dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AS dikenakan tindak pidana ringan karena uang hasil penipuannya tergolong kecil.

Barang-barang hasil penipuan itu, kata Mujo, sebenarnya hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah. Tetapi kemudian sesampainya di Kabupaten Ngawi dipindahkan karena sudah ditunggu pembelinya. “Pengendaliannya dari sini semua. Dari Lapas Pemuda Madiun. Termasuk editing dari sini,” ujarnya.

Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengatakan tiga napi itu dari kasus narkoba. Mereka kini telah ditempatkan di sel khusus. Ketiga napi itu merupakan napi kasus narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Kabupaten Madiun Kini Level 3, Kapan PTM akan Digelar?

Napi Lapas Pemuda Madiun, DE dipidana delapan tahun penjara dengan masa hukuman tinggal empat tahun sembilan bulan. Napi DD dipidana lima tahun enam bulan kurangan dengan sisa masa hukuman dua bulan 14 hari. Sedangkan Napi AS hukumannya enam tahun penjara dengan sisa masa hukuman empat tahun dua bulan penjara.

Dalam kasus tersebut, dia menegaskan jika ada keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus penipuan itu maka sanksinya akan dipecat. Hal ini sudah menjadi komitmen pimpinan pusat dan wilayah supaya tidak main-main dalam penegakan disiplin pegawai lapas.

“Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP, sanksinya tegas yakni dipecat,” jelas Ardian.

Pihaknya kini masih melakukan investigasi di internal Lapas Pemuda Madiun. Hal ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pegawainya dalam kasus penipuan itu. Salah satunya dengan menelusuri asal ponsel yang digunakan napi dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya