SOLOPOS.COM - Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim kuasa hukum, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, mewakili Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan mereka ini bertujuan mewakili klien untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan sebagai saksi.

“Bharada E sudah menyadari kesalahannya dan dia berjanji akan berbicara tentang apa yang dilihat dan dialaminya [terkait pembunuhan Brigadir J]. Demi kepentingan hukum, dia meminta kami untuk mengajukan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi justice collaborator,” terang Deolipa Yumara dalam Breaking News Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Dia menambahkan saat ini kondisi kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sudah lebih tenang. Sebelumnya Bharada E sempat galau dan tertekan karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Brigadir J Ditembak

Menyadari kesalahannya, Bharada E menitipkan surat berisi permohonan maaf kepada keluarga Bang Yosh, sapaan akrabnya kepada Brigadir J.

Dia menyampaikan belasungkawa dan meminta maaf dengan segenap kerendahan hatinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya