SOLOPOS.COM - Susi, ART Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Senin (31/10/2022). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, terindikasi kuat bersaksi bohong saat bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kebohongan Susi menjadi ancaman buat dirinya sendiri karena bisa dijerat Pasal 242 KUHP tentang bersaksi palsu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keterangan Susi di persidangan bertentangan dengan saksi kunci lainnya, antara lain ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer dan Daden Miftahul Haq.

Salah satu indikasi kebohongan Susi adalah tentang anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Orang Tua Yosua Ditanya Apakah Tinggal Serumah Picu Sorakan Pengunjung Sidang

Susi mengatakan, anak keempat Sambo yang baru berusia 1,5 merupakan anak kandung yang dilahirkan Putri Candrawathi.

Keterangan Susi terasa aneh lantaran saat ini Putri Sambo berusia 48 tahun. Artinya saat melahirkan anak keempat Putri Sambo berusia 46 tahun, usia yang sangat rawan untuk sebuah proses kelahiran.

Kesaksian Susi bahwa anak keempat Putri merupakan anak kandung dibantah ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

Baca Juga: Ibunda Yosua: Bertobatlah Sambo Agar Arwah Anakku Tenang

Daden menyebut anak keempat Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak adopsi.

“Dari tahun 2019 dia pernah hamil melahirkan?” tanya hakim ke Daden saat menjadi saksi di sidang Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

“Setahu saya tidak, Yang Mulia,” jawab Daden.

Baca Juga: Deretan Kebohongan Susi ART Sambo Menurut Bharada Richard Eliezer

Hakim kemudian mengulangi ucapan Susi bahwa balita tersebut dilahirkan oleh Putri.

“Siap, Yang Mulia. Untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu anak adopsi. Untuk prosesnya kami tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Daden.

Saat bertanya kepada Susi, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan hal serupa.

Baca Juga: Akui Salah karena Membunuh, Ferdy Sambo Kukuh Brigadir Yosua Lecehkan Istrinya

Hakim bertanya balita di rumah Ferdy Sambo tersebut anak siapa.

“Anaknya, siapa yang melahirkan? Ibunya, siapa yang lahirkan?” tanya hakim Wahyu ke Susi yang menjadi untuk terdakwa Bharada Eliezer.

“Ibu Putri Candrawathi,” kata Susi.

Hakim kemudian mengingatkan Susi bahwa dia sudah disumpah sebagai saki.

Baca Juga: Ini Aturannya jika Hakim Menetapkan Susi ART Sambo jadi Tersangka Saksi Palsu

Hakim kembali bertanya siapa yang melahirkan balita tersebut.

“Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” kata hakim.



Pertanyaan itu tidak dijawab oleh Susi.

Baca Juga: Dipecat dari Polri karena Bantu Sambo, Ini Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan

“Banyak bohong dia di sini! Kok diam?” cecar hakim lagi.

“Ibu Putri,” jawab Susi.

Susi mengatakan anak keempat Putri lahir pada 23 Maret 2021. Namun Susi tidak tahu di mana Putri melahirkan.

“Anda tahu tanggal lahirnya tapi tidak tahu di mana lahirnya. Anda bohong lagi,” cecar hakim yang terlihat kesal.

Baca Juga: Susi ART Sambo Terancam Hukuman Sembilan Tahun, Ini Jeratan Pasalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya