SOLOPOS.COM - Bayi pasien Covid-19. (Istimewa)

Solopos.com, WAYKANA -- Aksi sadis penganiayaan berujung kematian dilakukan seorang pria berinisial KW, 20 asal Kecaman Blamangan Umpu, Waykana, Lampung. KW menganiaya bayi berusia 40 hari yang tak lain adalah anaknya sendiri lantara sang istri menolak berhubungan intim.

Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Janda di Madiun Jalankan Bisnis Esek-Esek

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Suara.com mengutip Sinarlampung.co, Selasa (11/8/2020) aksi keji itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecaman Blamangan Umpu, Waykanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.

Lelaki yang bekerja sebagai buruh sadap karet itu baru bisa dibekuk polisi setelah 12 jam aksi penganiayaan sadis yang menewaskan bayinya.

Kasus ini berawal saat ES membersihkan ikan untuk persiapan lauk makan. Sementara suaminya KW sedang menciumi anak kandungnya yang masih bayi mungil. Karena melihat KW merokok, ES menegurnya suaminya, jangan merokok dekat bayi. ES tidak curiga apa-apa.

Dicekik KW

Namun, sekitar satu jam kemudian, terdengar bayinya menangis kencang di tempat tidur, rupanya akibat dicekik oleh KW. Melihat kejadian itu, ES langsung mengambil anaknya, menggendong sambil menyusui bayinya hingga tenang.

Tak Hanya Pajang, 2 Ranting Ini Juga Walk Out Saat Musran PDIP Solo

Tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh ES dengan alasan usia anaknya baru 40 hari. Mendengar penolakan istrinya itu, KW marah, dan mereka bertengkar. KW marah lalu memukul kepala bayi yang digendong ES.

Sang suami juga memukul istri dan bayinya dari belakang. ES berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun KW yang seperti gelap mata menarik kaki anaknya dan memukuli bayinya berulang kali.

ES lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik suaminya dan berteriak lalu mengambil anaknya yang menangis histeris. Setelah berhenti menangis, bayi itu terlihat pucat dengan napasnya tersengal kemudian tidak bergerak.

Ada Ubur-ubur Api di Pantai Kulonprogo, Sengatannya Menyakitkan Lho

Lapor Polisi

“Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana.

Setelah mendapatkan laporan kasus ini, polisi bergerak memburu pelaku. KW baru berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Senin (10/8/2020) kemarin.

“Berkat bantuan nmasyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” katanya

Giliran Aliansi Bhinneka Tunggal Ika Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Kericuhan Mertodranan Solo

Atas perbuatannya itu, KW dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya