Mendagri mengumumkan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini diambil lantaran Ahok ditahan dan dinilai tak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur DKI.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Vonis hakim yang keluar kepada Ahok itu dua tahun penjara, masuk kategori umum dan statusnya ditahan. Jadi walaupun belum berkekuatan hukum tetap tapi Ahok tetap ditahan, sehingga tak bisa menjalankan tugas sehari-hari,” jelas Tjahjo sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (9/5/2017).
Saat ini, Kemendagri masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Utara. “Kita masih menunggu salinan putusan dari pengadilan, kita gak bisa percaya gitu aja soal pembacaan putusan tadi. Setelah mempelajari salinan putusan, kita akan berkirim surat ke pemerintah pusat terlebih dahulu,” jelas Tjahjo.
Usai surat pemerintah diterima Presiden Joko Widodo, Kemendagri, jelas Tjahjo akan segera menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.