SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani bersaksi di sidang Buni Yani yang digelar di Gedung Dispusip Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Antara/Agus Bebeng)

Ahmad Dhani tak terima dengan pemberitaan yang dilakukan sejumlah media online.

Soloppos.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani mendatangi Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017), didampingi kuasa hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Dhani, kedatangannya terkait laporannya ke Bareskrim pada Agustus lalu terkait dugaan pemberitaan hoax mengenai dirinya oleh 10 media online.

“Kebetulan pada saat kita di Bareksrim kita buat laporan itu kan harus koordinasi dengan cyber. Karena waktu itu cyber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu. Nah setelah itu baru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Krimum dan kita akan koordinasi dengan Krimsus untukk membuat laporannya,” jelas Hendarsam Marantoko pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air yang mendampingi Dhani usai menjalani pemeriksaan, Jumat (6/10/2017).

Dalam pemeriksaan, Ahmad Dhani mendapat 11 pertanyaan dari penyidik terkait pembuktian bahwa dirinya merupakan shareholder dari pihak yang menaungi Masterpiece Karaoke.

Ahmad Dhani merasa keberatan terkait pemberitaan kesepuluh media online yang dia laporkan tersebut lantaran dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pemecatan dirinya dari Masterpiece Karaoke tanpa konfirmasi dari pihaknya.

“Enggak pernah [melakukan wawancara atau konfirmasi]. Mereka hanya mengambil informasi dari [akun media sosial] Lambe Turah. Lambe Turah tidak bisa dijadikan rujukan kan,” kata Dhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya