SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani bersama pengacara. (Okezone)

Solopos.com, SOLO – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dijadwalkan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang. Kabar tersebut disampaikan pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, seusai menjenguk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Menurut perhitungan Hendarsam, Ahmad Dhani Prasetyo keluar dari penjara pada 30 Desember 2019. Meski demikian, dia mengupayakan Ahmad Dhani segera keluar sebelum tanggal tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nah kalau dia normal saja, tadi kami diskusi dengan pegawai di dalam, sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi, bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan. Tanggal 29 pertama kali ditahan,” terang Hendarsam seperi di kabarkan Suara.com.

Hendarsam menambahkan, Ahmad Dhani tak sabar merayakan Tahun Baru 2020 bersama keluarga tercinta. Itulah sebabnya Hendarsam berupaya memperepat pembebasan kliennya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter. Dia pun mengajukan banding dan hukumannya berkurang, menjadi setahun penjara.

Sementara dalam kasus ujaran kebencian “idiot” hukuman Ahmad Dhani dikurangi dari setahun penjara menjadi tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Dia menjalani hukuman atas kasus tersebut sejak Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya