SOLOPOS.COM - Koordinator ahli waris Tanah Sriwedari, H RM Joko Pikukuh Gunadi, memberikan statemen terkait sengketa lahan Sriwedari, Solo, di Pesanggrahan Langenharjo, Sukoharjo, Jumat (19/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SOLO — Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari Solo, Joko Pikukuh Gunadi, menilai rencana Pemkot Solo menata dan membangun kawasan Sriwedari pada 2022 sebagai bentuk kepanikan lantaran kalah dalam proses hukum.

“Apa yang disampaikan Pemkot, dalam tanda petik, itu menurut saya adalah bentuk kepanikan mereka. Terkait dengan kekalahan mereka dalam proses hukum yang semuanya sudah tertutup,” ujarnya saat wawancara dengan Solopos.com, Kamis (23/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gunadi bertanya apakah Kabag Hukum Setda Solo tidak pernah membaca putusan pengadilan terkait sengketa tanah Sriwedari. Padahal menurutnya putusan pengadilan yang dipegang Pemkot Solo dan ahli waris Sriwedari isinya sama.

Gunadi mengandaikan jika dirinya adalah Wali Kota Solo ia akan mengganti Kabag Hukum Setda Solo, Eni Rosana. Sebab Kabag Hukum Setda Solo justru menjerumuskan Wali Kota Solo dalam kasus tanah Sriwedari.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari Solo: Silakan Membangun Kalau Berani!

“Itu kan menjerumuskan. Alasannya, pertama itu sudah terjadi pembangkangan, terjadi pelecehan terhadap lembaga pengadilan. Tolong dicatat, eksekusi itu yang punya hajat adalah negara melalui lembaga peradilan,” katanya.

Menurut Gunadi, seharusnya semua pihak taat, tunduk, dan patuh terhadap keputusan hukum. Saat Pemkot bersikeras menata dan membangun Sriwedari yang sudah disita pengadilan, hal itu ia nilai sebagai langkah menjerumuskan Wali Kota, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau bersikeras ingin menata, membangun, membongkar, merenovasi, merevitalisasi tanah Sriwedari yang sudah disita pengadilan, sama saja dia [Kabag Hukum] menjerumuskan Wali Kota ke ranah tindak pidana korupsi,” terang koordinator ahli waris Sriwedari Solo itu.

CSR BUMN Dipertanyakan

Joko mempertanyakan alasan penggunaan dana CSR BUMN untuk penataan dan pembangunan tanah Sriwedari. “Kalau sudah punya Pemkot, kenapa pakai CSR? Kenapa tak pakai APBD? Apa takut dia? Ini kan aneh,” urainya.

Baca Juga: Gibran Ungkap Alasan Pakai CSR untuk Penataan Kawasan Sriwedari Solo

Joko juga merasa ahli waris tanah Sriwedari akan dibenturkan dengan masyarakat Solo. “Dengan berlindung di balik alasan cagar budaya, dia mau merampok tanah ahli waris yang notabene bagian masyarakat Solo,” tuturnya.

Terkait adanya BUMN yang akan mengucurkan dana CSR untuk penataan dan pembangunan Sriwedari, Joko meminta mereka menanyakan status tanah kepada pengadilan. Tujuannya agar tak ada yang memainkan hukum.

“Mengingatkan saja, jangan bermain-main dengan hukum. Presiden Jokowi saja mengimbau agar semua taat hukum. Adanya penolakan dari Pemkot untuk taat hukum, sudah masuk pelecehan lembaga peradilan,” tegasnya.

Baca Juga: Kabag Hukum: Hanya BPN yang Bisa Batalkan SHP Pemkot di Sriwedari Solo

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana menata dan membangun fasilitas umum di kawasan Sriwedari menggunakan dana CSR BUMN. Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi I DPRD Solo dengan Kabag Hukum dan pemangku kepentingan di wilayah Laweyan.

Rencana itu dikonfirmasi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meski putra sulung Presiden Jokowi itu belum mau membeberkan detail rencana itu. Ia berjanji mengungkap semuanya pada konferensi pers pada Jumat (24/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya