SOLOPOS.COM - Koordinator ahli waris Tanah Sriwedari, H RM Joko Pikukuh Gunadi, memberikan statemen terkait sengketa lahan Sriwedari, Solo, di Pesanggrahan Langenharjo, Sukoharjo, Jumat (19/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Ahli waris lahan Sriwedari Solo akhirnya buka suara. Koordinator ahli waris tanah Sriwedari, H RM Joko Pikukuh Gunadi, mengadakan jumpa pers di Pesanggrahan Langenharjo, Jumat (19/11/2021).

Gunadi menanggapi statemen dari Pemerintah Kota Solo yang getol mengklaim kepemilikan lahan Sriwedari secara de facto, beberapa waktu lalu. Perwakilan ahli waris meminta Pemkot Solo tidak asal klaim lantaran kepemilikan lahan tersebut sudah diputuskan jatuh ke tangan ahli waris.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan secara hukum pengadilan sudah memutuskan hak atas tanah Sriwedari jatuh ke tangan ahli waris dan tinggal menunggu serah terima. Berdasarkan hal tersebut, ia menyoroti statemen Sekda Kota Solo, Ahyani, yang mengklaim Pemkot Solo memiliki hak secara de facto terhadap tanah tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Gunadi meminta agar Pemkot Solo lebih berhati-hati ketika membicarakan sengketa tanah Sriwedari dan tidak asal klaim. “Secara hukum itu sudah dipastikan pemenangnya adalah ahli waris. Pemkot Solo tidak bisa mengklaim begitu saja. Secara hukum, apa yang dibicarakan Sekda itu sudah gugur otomatis karena pemilik hak sepenuhnya adalah ahli waris,” terangnya.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh Terlalu Tinggi, DPRD Solo: Upah yang Mana?

Ahli waris tanah Sriwedari Solo saat ini memutuskan untuk memagari semua area sengketa dan memblokade semua kegiatan di dalam termasuk program pembangunan yang dijalankan Pemkot Solo. Hal ini untuk mengantisipasi adanya aset negara yang dibangun di tanah sengketa tersebut.

Sesuai hukum, lanjut Gunadi, kalau pemenangnya adalah ahli waris, semua lahan dan isinya termasuk bangunan yang dibangun Pemkot adalah milik ahli waris. Akan semakin runyam kalau ada aset negara yang ada di tanah itu karena pembangunan memakai uang negara. “Makanya saat ini semua akses kami pagari dan yang tidak berkepentingan dilarang masuk atau bisa dipidanakan kalau nekat,” ucapnya.

Mencari Jalan Keluar

Gunadi mengaku akan mengatur jadwal untuk berkomunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam waktu dekat. Hal ini untuk membahas solusi dan mencari jalan keluar terbaik permasalahan yang sudah setengah abad berlalu ini.

Baca Juga: Menyusuri Jalan Alternatif Hindari Jl DI Pandjaitan Solo, Macet?

“Pastinya karena ada denda sewa yang akan dibebankan nanti. Kami sebenarnya juga punya misi sama untuk menjaga cagar budaya. Tapi sebelum itu kan diselesaikan dulu sisi hukumnya, baru nanti bisa bersinergi kerja sama. Karena tidak bisa dimungkiri kami sebagai masyarakat Solo juga tidak lepas dari Pemkot Solo,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menyebut lahan dan bangunan di kawasan Sriwedari secara de facto adalah milik Pemkot Solo. Bukti kepemilikan lahan itu adalah sertifikat hak pakai (HP) 40 yakni mulai dari GWO ke timur hingga Jl Museum, HP 41 batasnya mulai Stadion Sriwedari hingga Museum Radya Pustaka.

Kemudian HP 26 yang di atasnya dibangun Museum Keris. Sertifikat tanah tersebut merupakan bukti kepemilikan sah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). “Ya, kalau proses hukumnya, kami terus berupaya merampungkan persoalan tersebut agar kawasan itu tetap menjadi aset publik dan cagar budaya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya