SOLOPOS.COM - Koordinator ahli waris Tanah Sriwedari, H RM Joko Pikukuh Gunadi, memberikan statemen terkait sengketa lahan Sriwedari, Solo, di Pesanggrahan Langenharjo, Sukoharjo, Jumat (19/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo merencanakan penataan kawasan Sriwedari menggunakan dana program corporate social responsibility (CSR) perusahaan pada tahun depan. Rencana itu mencuat ke publik tak lama setelah gugatan perlawanan terhadap eksekusi Sriwedari yang diajukan Pemkot tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang.

Tepatnya, informasi itu mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPRD Solo dengan Kabag Hukum Pemkot Solo Eni Rosana, lurah dan LPMK se-Kecamatan Laweyan dan Camat Laweyan di Gedung DPRD Solo, Rabu (22/12/2012). Rapat itu sebagai tindak lanjut pembahasan mengenai langkah mempertahankan Sriwedari antara Komisi I dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota beberapa waktu sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi mengenai rencana penataan kawasan Sriwedari Solo sontak mendapat tanggapan dari ahli waris RMT Wiryodiningrat yang berdasar keputusan pengadilan memenangi sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Rencana Penataan Sriwedari Solo, Gibran Tegaskan Tak Libatkan BUMN!

Ekspedisi Mudik 2024

Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, Joko Pikukuh Gunadi, menilai rencana Pemkot Solo menata dan membangun kawasan Sriwedari pada 2022 adalah bentuk kepanikan lantaran kalah dalam proses hukum. “Dengan kekalahan mereka dalam proses hukum, semuanya sudah tertutup,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (23/12/2021).

Menurut Gunadi, seharusnya semua pihak taat, tunduk, dan patuh terhadap keputusan hukum. Saat ini, menurut Gunadi, Sriwedari sudah disita pengadilan.

Tidak Pakai CSR BUMN

“Kalau bersikeras ingin menata, membangun, membongkar, merenovasi, merevitalisasi tanah Sriwedari yang sudah disita pengadilan, sama saja menjerumuskan Wali Kota ke ranah tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca Juga: Rudy Dukung Gibran Tata dan Bangun Kawasan Sriwedari Solo

Gunadi juga menyoroti penggunaan dana CSR perusahaan untuk penataan dan pembangunan kawasan Sriwedari Solo. Menurutnya, jika Pemkot yakni tanah itu milik mereka seharusnya Pemkot berani pakai APBD, bukan sumbangan CSR. “Kalau sudah punya Pemkot, kenapa pakai CSR? Kenapa tak pakai APBD? Apa takut? Ini kan aneh,” urainya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, saat wawancara dengan wartawan, Kamis, membenarkan rencana penataan kawasan Sriwedari menggunakan dana CSR. Hal itu dilakukan karena status lahan Sriwedari masih dalam sengketa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari Solo: Silakan Membangun Kalau Berani!

Ihwal penggunaan dana CSR untuk penataan Sriwedari ditegaskan lagi oleh Gibran saat konferensi pers, Jumat (24/12/2021). Namun, Gibran menegaskan dana CSR yang dipakai untuk menata Sriwedari bukan dari badan usaha milik negara (BUMN).

Sayangnya, Gibran menolak menyebutkan perusahaan mana saja yang bersedia digandeng untuk mengucurkan dana CSR guna penataan kawasan Sriwedari. Ada beberapa fasilitas publik yang direvitalisasi seperti Taman Segaran dan Gedung Wayang Orang (GWO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya