SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Seiring berlakunya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemkab Grobogan siap membuka kran informasi di jajarannya yang dibutuhkan masyarakat.

“Rencananya mulai Agustus 2011 kita siap membuka kran informasi yang dibutuhkan masyarakat. Saat ini sedang dalam proses sosialisasi UU No 14/2008 tentang KIP,” tutur Kabag Humas Setda Grobogan Drs Sugeng melalui Kasubag Humas Suharni SH, kepada Espos, Selasa (31/5/2011), usai sosialisasi UU No 14/2008 di Gedung Riptaloka, Purwodadi.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Menurut Bona Ventura Sulistiana yang juga anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, nantinya jajaran Pemkab Grobogan wajib menyediakan informasi dan diumumkan secara berkala. Informasi yang disediakan Pemkab lanjut Bona, meliputi profil badan publik (BP), program/kegiatan yang tengah dijalankan, kegiatan kinerja BP, bahkan hingga laporan keuangan.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya