SOLOPOS.COM - Kepala Humas DJP Kanwil Jateng I, Suhartono, saat jumpa pers di Semarang, Senin (22/8/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Hingga 17 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) I mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 20,14 triliun. Angka tersebut mencapai 69,24% dari target penerimaan pajak di 2022 yakni Rp29,10 triliun.

”Capaian tersebut tumbuh 11,32% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp 18,10 triliun,” kata Kepala Humas DJP Kanwil Jateng I, Suhartono, saat berjumpa awak media di Kota Semarang, Senin (22/8/2022).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sementara untuk realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil DJP Jateng I berhasil mengamankan Rp1,83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan. Sementara untuk realisasi non-PPS, tercatat angka sebesar Rp18,31 triliun atau 90,91%.

”Realisasi non-PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2%, perdagangan 16,06% serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33%,” lanjutnya.

Masih menurut Suhartono, dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%.

Baca juga: Asosiasi Pengembang Minta Dukungan Insentif Pajak Penyediaan Rumah Subsidi

”Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi,” katanya.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, Suhartono memyampaikan, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255. Perinciannya adalah 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.

”Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali,” ujar Suhartono.

Baca juga: Dari Judi Online hingga Sabung Ayam Diungkap, Pelaku Capai Ratusan

Sekadar informasi, Kanwil DJP Jateng I membawahi 16 kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di berbagai daerah di Jateng. Ke-16 KPP itu melayani 16 daerah di Jateng yakni Kota Semarang, Salatiga, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Brebes, Kabupaten Semarang dan Pemalang.

Kemudian Kabupaten Tegal, Batang, Demak, Jepara, Grobogan, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya