SOLOPOS.COM - Camat Nguter, Sumarno (kanan), memberikan penjelasan dalam hearing dengan anggota DPRD Sukoharjo di Gedung B DPRD Sukoharjo, Kamis (16/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Warga Desa Pengkol, Nguter, Sukoharjo, mengadukan masalah SUTT ke DPRD.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Dukuh Pending RT 001/RW 001, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, mendatangi DPRD Sukoharjo, Kamis (16/2/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan mereka untuk mengirim surat dan mengadakan hearing terkait penolakan mereka terhadap pembangunan tapak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah mereka. Penolakan mereka didasari belum adanya sosialisasi tetapi pembangunan tapak 11 sudah dilakukan.

Hearing digelar di Gedung B DPRD Sukoharjo dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, didampingi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Giarto. Acara itu dihadiri Camat Nguter Sumarno, Kabag Pemerintahan Desa Setya Aji Nugroho, Kades Pengkol Sugiyo, warga yang menolak pembangunan SUTT, dan pejabat terkait lainnya di Pemkab Sukoharjo. Hearing digelar karena ada permintaan dari tujuh warga Dukuh Pending, Desa Pengkol.

Ekspedisi Mudik 2024

Surat kepada Ketua DPRD Sukoharjo ditandatangani tujuh warga yang menolak pembangunan SUTT yakni Bejo Wiyono, Sri Handayani, Owkhe Widasih, Sri Yuningsih, Nirmala Santy, Ngatimin, dan Yamti.

Nirmala di hadapan Sapto dan Giarto menjelaskan warga tidak menolak pendirian SUTT jika masih ada lahan yang tak melintasi perumahan. “Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tapak 11 jika memang sudah tidak ada jalur lagi yang di bawahnya tidak ada permukiman. Kami melihat masih ada jalur yang memungkinkan dan tidak melintas di atas rumah warga, kenapa tapak jalur SUTT tetap dibangun di area tersebut dan tidak dipindah ke tempat lain,” katanya.

Dia mengatakan dari seluruh jalur yang akan dilewati SUTT hanya tapak 11 yang melintas di atas permukiman warga. Sementara itu, dalam salinan surat bertanda tangan tujuh warga yang diterima Solopos.com disebutkan warga telah mengajukan keberatan kepada petugas Satpol PP Kecamatan Nguter dan Satpol PP Sukoharjo.

Warga keberatan karena PLN belum bisa menunjukkan izin gangguan lingkungan. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan dari Satpol PP. Dalam surat tersebut juga dijelaskan hearing dengan DPRD Sukoharjo pernah dilakukan pada 2015.

Keputusannya DPRD meminta masalah itu diselesaikan di tingkat desa. “Pemerintah kecamatan sudah pernah mengumpulkan pihak-pihak terkait dan tidak ada kesepakatan tetapi kenapa tapak 11 tetap dibangun.”

Deputi Manajer Hukum dan Komunikasi PLN, Gregorius Adi, menjelaskan pembebasan tapak tower telah selesai 100%. “Pembangunan tower SUTT dilakukan dari Wonogiri dan sudah disosialisasikan. Penentuan harga dilakukan tim appraisal atau tim independen. Hasilnya sudah disampaikan kepada warga. Kemudian proses pembayaran sudah hampir 100% kecuali yang menolak atau belum ditemukan pemiliknya, tanah sengketa, dan tanah menjadi agunan.”

Adi mengatakan ada beberapa warga yang menolak rencana pembangunan SUTT. Dia menyebutkan penolakan dilakukan di Pengkol oleh empat orang, satu tanah sengketa, dan satu di daerah lain. “Semua uang kompensasi telah dititipkan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan.”

Kades Pengkol Sugiyo mengatakan sudah memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak dengan pihak terkait. Warganya keberatan dengan pendirian tower SUTT karena merasa kesehatan mereka terancam.

“Ada empat warga yang menolak yakni Suginem yang telah dialihkan ke anaknya Sugiyanto, [Alm] Suto Wikromo yang memiliki lima anak, Bejo Wiyono dan Ngatimin.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya