SOLOPOS.COM - Ronald Post (yahoonews)

Ronald Post (yahoonews)

Seorang terpidana mati di Ohio, Amerika Serikat (AS), mengajukan permohonan pembatalan eksekusi dengan alasan obesitas. Ronald Post, 53, seorang narapidana berbobot 240 kg, dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 16 Januari 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Post divonis mati karena menembak mati petugas hotel, Helen Vantz, 29 tahun lalu. Menurut pengacaranya, eksekusi mati dengan cara injeksi berisiko besar secara medis. “Mengingat kondisi fisiknya yang unik, setiap upaya untuk mengeksekusinya akan mengakibatkan rasa sakit fisik dan psikologis yang serius kepadanya, serta mengakibatkan penyiksaan yang lama,” bunyi pengajuan banding Post.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain akan kesulitan mencari vena Post untuk menyuntikkan zat mematikan, dikhawatirkan tempat tidur eksekutor tak mampu menahan bobot tubuhnya.

Eksekusi mati di Ohioselama ini selalu dilakukan dengan cara suntikan. Namun menurut penuntut umum Ohio, Joseph Wilhelm, permohonan pembatalan eksekusi Pos tersebut terlalu dibesar-besarkan. “Kasus Post lebih berat dari berat badannya dan harus dipisahkan dari masalah obesitasnya,” tuturnya seperti dilansir yahoonews, Rabu (19/9/2012).

Permohonan pembatalan eksekusi dengan alasan obesitas yang diajukan pengacar Post bukanlah yang pertama di AS. Pada 1994, seorang hakim federal di Washington memutuskan tahanan Mitchell Rupe yang berbobot 200 kg terlalu berat untuk digantung.

Hukuman Rupe kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup. Rupe meninggal di sel pada 2006.

Namun, narapidana berbadan besar lain tak beruntung dengan permohonan mereka, sebut saja Richard Cooey pada 2008 dan Christopher Newton pada 2007. Namun bobot mereka masing-masing sekitar 200 kg, lebih ringan dibanding Post.

Eksekusi Newton, yang juga narapidana asal Ohio, harus ditunda selama dua jam karena petugas eksekusi kesulitan menemukan venanya untuk memberikan suntikan mati.

AS yang katanya mendukung tinggi hak asasi manusia, termasuk salah satu negara di dunia yang melegalkan hukuman mati. Menurut Amnesti Internasional, AS telah mengeksekusi 43 tahanan sepanjang 2011, lima di antaranya dilakukan diOhio.

China diyakini sebagai negara terbanyak mengeksekusi individu, meskipun jumlah pastinya tidak diketahui. Di antara negara-negara yang telah melaporkan jumlah tahanan yang mereka eksekusi, Iran yang paling tinggi, yakni 360 orang telah dieksekusi sepanjang 2011. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya