SOLOPOS.COM - Kubah Batu di Kompleks Masjidil Aqsa yang dibangun di masa keemasan Kekhalifahan Ummayyah. (Wikimedia.org)

Solopos.com, RAMALLAH — Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) pada Rabu (13/10/2021) mengadopsi dua resolusi pro-Palestina pada sidang dewan eksekutif ke-212 yang diadakan di Paris.

Kementerian Luar Negeri Palestina melalui pernyataan mengatakan bahwa resolusi, mengenai Palestina yang diduduki serta lembaga kebudayaan dan pendidikan, dengan suara bulat disetujui oleh para anggota dewan eksekutif UNESCO.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kementerian menggarisbawahi bahwa resolusi itu menegaskan status Yerusalem Timur sebagai kota pendudukan dan menyeru Israel agar segera menghentikan tindakan ilegal mereka di kota suci Yerusalem.

Baca Juga: Komite Nobel Tidak Memprioritaskan Kuota Gender dan Etnik

Menyambut resolusi tersebut, kementerian meminta komunitas internasional dan UNESCO untuk menekan Israel agar menghentikan aksi ilegal dan upaya mereka untuk merusak secara sengaja warisan kebudayaan milik Palestina.

Kemlu Palestina juga mendesak dunia agar mengambil langkah nyata untuk memastikan implementasi resolusi UNESCO mengenai Palestina yang diduduki dan lembaga pendidikan serta kebudayaan di wilayah pendudukan Arab dan yang terkait dengan Al-Haram Al-Sharif, Kota Tua Yerusalem, Masjid Ibrahim, dan kota tua Hebron.

Kemlu juga meminta masyarakat internasional untuk menuntut Israel agar menghentikan penggalian ilegal di Yerusalem. Sebelumnya, banyak negara mengecam keras putusan pengadilan Israel yang mendukung kaum Yahudi beribadah di kompleks Al Aqsa.

Baca Juga: Gawat Nih! Tingkat Oksigen Bumi Perlahan Turun, Lautan akan Kering

Mencabut Putusan

Sebelumnya, banyak negara mengecam keras putusan pengadilan Israel yang mendukung kaum Yahudi beribadah di kompleks Al Aqsa.

Tak lama kemudian, Pengadilan Israel mencabut putusan bagi umat Yahudi untuk berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.

Putusan terbaru ini berarti membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang mengizinkan umat Yahudi berdoa di kompleks suci itu, yang memicu kemarahan Palestina dan dunia Islam.

Seperti dilansir detikcom dari AFP, Sabtu (9/10/2021), seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo dijatuhi sanksi larangan masuk ke kompleks Al-Aqsa selama dua pekan setelah bulan lalu dia kedapatan berdoa di dalam kompleks suci itu.

Baca Juga: Kebakaran di Bangunan 13 Lantai di Taiwan, 46 Orang Meninggal

Pengadilan Yerusalem pada Selasa (5/10/2021) lalu mencabut sanksi itu, dengan menyatakan bahwa doa rabbi Lippo diucapkan dengan berbisik sehingga ‘tidak melanggar instruksi polisi’ Israel.

Umat Yahudi menyebut kompleks suci itu sebagai Temple Mount, yang merujuk pada dua kuil yang disebut berdiri di sana sejak zaman kuno. Al-Aqsa berada di pusat konflik Israel-Palestina, yang terletak di Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, namun dikelola Dewan Wakaf Islam.

Putusan pengadilan Yerusalem itu secara khusus memfokuskan pada mencabut larangan rabbi Lippo berdoa di kompleks Al-Aqsa, namun secara luas telah menuai reaksi keras dari Palestina juga umat Muslim sedunia. Dewan Wakaf Islam menyebut putusan itu sebagai ‘provokasi’.

Kepolisian Israel bahkan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim Israel bernama Bilhha Yahalom itu. Dalam bandingnya, Kepolisian Israel menegaskan bahwa rabbi Lippo terlibat dalam ‘perilaku tidak pantas di tempat umum’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya