SOLOPOS.COM - Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara Binary Option Binomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA—Satu orang lagi dietetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Total jumlah tersangka kasus Binomo menjadi empat orang tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial WMN atau Wiky selaku admin akun Telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Akun Telegram tersebut adalah akun berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Terjerat Binomo, Pegawai Bank Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Tersangka Wiky ditangkap Rabu (6/4) di wilayah Tangerang, Banten. Ia terlibat sebagai admin akun Telegram trading milik Indra Kenz.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta. “Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp308 juta,” kata Chandra.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin (4/4). Ia merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Mentor Susul Indra Kenz ke Tahanan

Tersangka lainnya Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.

Dari Fakarich penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.

“Dari keterangannya, informasinya [uang tersebut] untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus,” kata Chandra.

Baca Juga: PPATK Ungkap Pemilik Binomo Berlokasi di Kepulauan Karibia

Penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2022 lalu. Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya