SOLOPOS.COM - Tangkapan layar surat pernyataan sebelum masuk Pondok Modern Darussalam Gontor. (Istimewa)

Solopos.com, PONOROGO — Sikap pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo terkait kasus penganiayaan yang berujung tewasnya santri AM disorot. Publik mempertanyakan kenapa Pondok Gontor tidak melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Belakangan diketahui bahwa sikap Pondok Gontor itu tidak melakukan pelaporan karena adanya surat pernyataan wali santri atau orang tua santri sebelum memasukkan anaknya. Dalam surat pernyataan itu ada poin yang menyebutkan wali santri tidak akan melaporkan kejadian yang ada di pondok ke pihak kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor Noor Syahid, Senin (5/8/2022).

“Ada poin-poin kesanggupan, salah satunya tidak lapor polisi,” kata dia.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Gontor Takziah ke Makam Santri yang Meninggal Dianiaya

Keberadaan surat pernyataan wali santri itu pun dibenarkan Kementerian Agama Ponorogo yang telah melakukan investigasi mengenai kasus penganiayaan yang menyebabkan santri asal Palembang berinisial AM meninggal dunia.

Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda, mengatakan sudah mengetahui adanya surat pernyataan wali santri sebelum memasukkan anaknya ke Pondok Gontor. Surat pernyataan itu juga sudah dibenarkan oleh wali santri.

“Kami mendapatkan surat ini beredar di mana-mana dan diakui juga [keberadaannya] oleh wali santri,” kata dia, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Pakaian Milik Korban Penganiayaan di Pondok Gontor

Atas surat pernyataan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran surat pernyataan tersebut adalah pernyataan antara wali santri dengan Pondok Gontor.

Sementara Kemenag berada di luar itu. Kemenag mengaku tidak mempunyai kewenangan mengenai masalah itu.

“Garis koordinasi antara Kemenag Ponorogo dengan Pondok Gontor sebatas mitra,” jelas dia.

Untuk poin-poin yang ada di surat pernyataan tersebut yakni, pertama, percaya dan taat sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya. Kedua, mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

Baca Juga: 20 Saksi Penganiaya Santri Gontor Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Ketiga, tidak melibatkan pihak luar pondok (aparat kepolisian, aparat hukum, dsb) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor. Keempat, tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. Kelima, menerima keputusan penempatan calon pelajar di kampus mana pun.

Keenam, memenuhi segela kewajiban yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk kepentingan pondok, organisasi pelajar, dan lain-lain. Ketujuh, melunasi semua pembayaran uang sekolah dan uang makan sebelum ujian pertengahan tahun dan ujian akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya