SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). (JIBI/Solopos/Antara/Dewi Fajriani)

Solopos.com, SOLO -- Kemendikbud mengeluarkan skema baru untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021. Lantas bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2021?

Skema baru KIP Kuliah 2021 dibuat agar calon mahasiswa bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi bagi para mahasiswa terpilih. Untuk bantuan biaya pendidikan, Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi.

Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester. Sedangkan prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester dan prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Baca Juga: Unik, Ayam Jantan Milik Warga Sragen Ini Punya Tanduk di Kepala

Kemudian untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan membagi menjadi lima klaster daerah.

Mahasiswa yang berada di daerah klaster 1 akan menerima biaya hidup sebesar Rp800.000 per bulan, daerah klaster 2 sebesar Rp950.000, daerah klaster 3 sebesar Rp1.100.000, daerah klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan daerah klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

Sebelum mengetahui cara daftar KIP Kuliah 2021, perlu diketahui syarat umum pendaftar KIP Kuliah. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Kemudian memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemudik Lebaran Masuk ke Sukoharjo Bakal Dikarantina di Donohudan

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP. Kemudian untuk mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Calon Penerima KIP Kuliah

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau,

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,

Baca Juga: Tak Ada yang Berani Tebang Randu Jejer Pemalang karena Penunggunya Ular

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah 2021, ini cara daftar. Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store. Pendaftaran akun KIP Kuliah berlaku sampai 31 Oktober 2021.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp1,4 Juta Per Bulan

Begini tahapan cara daftar KIP Kuliah 2021:

1. Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah mobile apps;



2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;

3. Validasi NIK, NISN, dan NPSN;

4. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;

6. Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;

7. Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya