SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Surat suara dari TPS 01 Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dihitung ulang karena ditemukan selisih suara antara daftar pemilih tetap (DPT) dengan total jumlah suara yang terekap di form C-1 yang ditandatangani KPPS.

“Penghitungan ulang terpaksa kami lakukan karena ada selisih suara pileg untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangrejo, Tulungagung, Tri Wahyudi Wibowo, saat dimintai konfirmasi seusai penghitungan ulang, Rabu (24/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tri Wahyudi memastikan keputusan penghitungan ulang merupakan buah kesepakatan antara PPK dengan panwascam serta saksi-saksi.

Dasar pertimbangannya, ungkapd ia, waktu merekapitulasi dan memverifikasi ulang hasil penghitungan TPS 01 Desa Bungur sebagaimana tertuang dalam C-1 plano, ditemukan ketidakcocokan antara jumlah suara yang sah dengan penulisan perolehan suara.

“Dan ternyata ada selisih cukup banyak,” katanya. Di TPS tersebut, lanjut Tri Wahyudi Wibowo, jumlah daftar pemilih tetap atau DPT terdata sebanyak 278 pemilih. Sedangkan daftar pemilih khusus (DPK) hanya satu pemilih.

Dari jumlah tersebut pemilih yang hadir sebanyak 239 pemilih, sementara suara yang dinyatakan sah sebanyak 230 suara dan yang tidak sah sebanyak 9.

Setelah diteliti ada kekeliruan pada penulisan C-1 plano, di mana oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat ada surat suara yang dicoblos partai dan caleg, itu dihitung masing-masing satu suara partai bertambah satu dan suara caleg yang dicoblos juga bertambah satu.

“Padahal jika ada situasi seperti itu, harusnya hanya dihitung satu dengan suara masuk menjadi hak suara caleg. Bukan dihitung partai mendapat satu suara dan caleg satu suara. Jadinya penghitungan dobel kalau begitu,” papar Tri Wahyudi.

Oleh karena itu, ungkap dia, PPK memutuskan untuk melakukan penghitungan suara kembali untuk tiga jenis surat suara tersebut, yakni pileg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

“Kalau dua jenis pemungutan suara nonpartai, yaitu Pilpres dan DPD tidak ada masalah, benar semua,” paparnya.

Di Kecamatan Karangrejo, dari total 144 TPS, Tri Wahyudi memastikan hanya satu TPS yang terjadi kesalahan fatal pada penulisan C-1 plano.

“Kalau PPK juga sudah melakukan bimtek kepada KPPS, ditambah lagi dari pihak PPS juga melakukan bimtek KPPS,” ujarnya.

Tri Wahyudi menuturkan kekeliruan ini ditengarai adanya informasi yang salah, diterima oleh pihak KPPS.

Di mana informasi melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp, mengatakan jika caleg dipilih maka partai juga mendapatkan satu suara juga. Serta penulisannya caleg mendapat satu suara, partai juga mendapat satu suara. Namun, Tri Wahyudi enggan menyebutkan sumber informasi itu darimana.

“Namun, semua sudah dibenahi dan Insya-Allah hari ini rekapitulasi tingkat PPK Karangrejo sudah selesai,” ujarnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya