SOLOPOS.COM - Miras tradisional Cat Tikus 1978 (Instagram)

Solopos.com, SOLO — Badan Legislasi DPR kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pro-kontra lantas mencuat apalagi di beberapa daerah terdapat minuman keras atau miras tradisional yang sudah dilegalkan peredarannya.

RUU Minuman Beralkohol alias Minol mengatur larangan memasukkan hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana. Sebagaimana dikutip dari Detikcom, aturan itu ada di Pasal 19 yang berbunyi, ”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memasukkan, menyimpan, hingga menjual minuman beralkohol. Detail tentang minuman beralkohol diatur dalam Pasal 4.

Sita 350 Botol Miras, Polres Klaten Temukan Ciu Gedang Klutuk, Apa Itu?

Pasal 4 terdiri atas 2 ayat yaitu sebagai berikut:

(1)Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Hal yang Dikecualikan

Larangan konsumsi miras dalam RUU Minuman Beralkohol ini dikecualikan. Ini tercantum dalam Pasal 8 RUU itu. Larangan konsumsi miras tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan,wisatawan, farmasi, tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang diatur di RUU Minuman Beralkohol itu adalah miras tradisional. Di Indonesia ada cukup banyak miras tradisional. Beberapa di antaranya bahkan sudah dinyatakan legal.

Viral Bocah Dicekoki Air Diduga Miras, Ini Dampaknya!

Ada arak Bali yang dilegalkan di Pulau Dewata pada awal 2020. Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan aturan mengenai peredaran arak dan minuman tradisional Bali lainnya. Aturan itu diharapkan akan membuat arak Bali menjadi kekuatan ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.

Menurut Koster, diterbitkannya Pergub Bali yang terdiri atas IX bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak, dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.

Aturan itu memerinci secara jelas mengenai produksi sampai peredarannya. Ada larangan miras tradisional khas Bali itu dijual kepada anak-anak di bawah umur dan tidak boleh dijual di sekitar sekolah, tempat ibadah, sampai PKL.

8 Miras Tradisional Paling Legendaris, Sebagian Sudah Legal

”Semuanya harus legal, supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan,” kata Koster sebagaimana dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Ritual Adat

Pada awal 2019, miras lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Sopi dilegalkan peredarannya. Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengatakan minuman beralkohol tradisonal yang dilegalkan penjualannya hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat di provinsi itu yang usianya di atas 21 tahun.

Sopi bagi masyarakat setempat layaknya sebuah simbol kebersamaan. Biasanya sopi disajikan dalam momen-momen khusus, ritual, atau upacara adat. Dalam kultur mereka, sopi dianggap minuman yang prestisius.

Popularitas Ciu dan Arak Bali Kalahkan Wiski

Pada Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulaweasi Utara meresmikan produk minuman beralkohol tradisioanl yaitu Cap Tikus 1978. Kadar alkoholnya dipatok 45 persen dan dibanderol Rp80.000 per botol 320 ml.

Minuman ini merupakan minuman tradisional orang Minahasa. Cap Tikus mengandung alkohol, namun, kadar alkohol tersebut tergantung dengan teknik penyulingannya. Makin sering disuling dengan baik, kadar alkoholnya makin tinggi. Cap Tikus dibuat dari air nira atau saguer. Mirip seperti sopi yang ada di Flores.

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu ingin minuman ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya kesejahteraan petani aren dan pengrajin cap tikus. Ada 10 perusahaan produsen minuman beralkohol yang terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut.

Selain Solo, 4 Kota Ini Juga Punya Kuliner Daging Anjing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya